Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Akankah Penuhi Panggil Bareskrim?

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Akankah Penuhi Panggil Bareskrim?

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang yang dijadwalkan pemeriksaannya di Bareskrim Polri, siang ini. --rmol

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, akankah memenuhi panggilan Bareskrim Polri siang ini, Senin 3 Juli 2023.

Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun dan masih terus mendalami laporan terkait polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu menjadi terlapor terkait dua laporan polisi (LP) yang masuk tentang dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

BACA JUGA:Cek Segera Pengumuman Hasil Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Berikut Link dan Cara Aksesnya

"Rencana yang bersangkutan, Panji Gumilang, kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin 3 Juli. Kami undang klarifikasi," ujar Djuhandhani kepada wartawan di SUGBK, Sabtu tadi.

Namun, Djuhandari tidak membeberkan lebih detail tentang konfirmasi kehadiran Panji Gumilang, apakah akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak?

Selain Panji, dia mengatakan telah memeriksa beberapa saksi terkait perkara ini.

"Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama," jelasnya.

BACA JUGA:UPDATE! Proses Pemulangan Jemaah Haji Akan Mulai Besok, Ada Dua Gelombang, Cek Infonya di Sini

Lebih lanjut, Djuhandhani mengklaim polisi telah bergerak cepat mengusut laporan yang masuk.

Hanya, kata dia, pekan kemarin dipotong oleh libur panjang Idul Adha 2023.

"Ini sudah cepat ya, kita panggil, LP masuk hari Selasa. Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua, kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin.

Karena sejak Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu itu libur kita. Nggak mungkin kita manggil di hari libur," ungkapnya.

BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia Bertambah 221.000 Jemaah di Tahun 2024, Cek Jadwal Tahapan Haji 1445 H

Diketahui ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang.

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Djuhandhani mengatakan kini kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki. "Semua, LP kita jadikan satu," pungkasnya.


 

Sumber: