HEBOH! Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Kata Bareskrim Polri

HEBOH! Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Kata Bareskrim Polri

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan ag--tempo.com

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Panji Gumilang selama 4 jam, tadi malam.

"Kami melayangkan panggilan kedua pada hari ini. Alhamdulillah yang bersangkutan memenuhi panggilan kami sebagai saksi untuk panggilan yang kedua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa, 1 Agustus 2023

Sebelumnya Panji Gumilang telah dipanggil pekan lalu, namun tim kuasa hukum meminta pengunduran waktu pemeriksaan. Kuasa hukum beralasan, Panji masih sakit dan dijadwalkan kembali pada Selasa 1 Agustus 2023.

BACA JUGA:256 Rekening Panji Gumilang, OJK Ungkap Boleh Buka Sebanyaknya, Tapi?

Penyidik juga mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan penetapan sebagai tersangka tersebut.

Meski demikian, Djuhandhani menyatakan pihaknya belum menentukan apakah akan melakukan penahanan atau tidak terhadap Panji Gumilang. 

"Kami masih memiliki waktu 1x24 jam untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Djuhandhani.

Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penyidik telah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 ahli dalam perkara tersebut. Adapun ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.

BACA JUGA:Polisi Temukan Unsur Pidana Al Zaytun, Bakal Ada Tersangka, Ini Pengakuan Panji Gumilang

Adapun kronologi pemeriksaan hingga Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka sebagai berikut:

1. Sekitar pukul 13.15 WIB

Panji Gumilang yang mengenakan peci dan kemeja warna biru, tampak datang dengan tim kuasa hukumnya di Mabes Polri.

Sumber: