Polisi Temukan Unsur Pidana Al Zaytun, Bakal Ada Tersangka, Ini Pengakuan Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 3 Juli 2023 malam.--lampung.tribunnews.com
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, pada Senin 3 Juli 2023.
Pemeriksaan berlangsung selama 8 jam dimulai pukul 14.00 WIB. Panji Gumilang datang menggunakan atasan biru dengan peci.
Panji dicecar dengan 26 pertanyaan terkait kasus dugaan penistaan agama. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.
Hasilnya? Penyidik menemukan ada unsur pidana di Ponpes Al Zaytun, sehingga status dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan. Artinya, bakal ada tersangka dalam kasus ini. Kita tunggu saja perkembangan penyidikan dari kepolisian.
BACA JUGA:Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Akankah Penuhi Panggil Bareskrim?
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memberi penjelasan seusai pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara.
"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan.
Mulai kemarin kami sudah melakukan upaya penyidikan," ujar Djuhandhani.
Kabar selesainya pemeriksaan dikonfirmasi polisi pada pukul 22.28 WIB.
BACA JUGA:Ada 3 Solusi untuk Polemik Ponpes Al Zaytun, Berikut Penjelasan Mahfud MD
Ditemukan Unsur Pidana
Dalam kasus ini, polisi melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli, dan terlapor ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana."
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," jelas Djuhandhani.
BACA JUGA:Bareskrim Tetapkan Petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera Tersangka Penggelapan
Dicecar 26 Pertanyaan
Panji Gumilang dicecar sebanyak 26 pertanyaan terkait kasus dugaan penistaan agama.
Materi pertanyaan itu yakni mulai dari sejarah Al Zaytun hingga beberapa video yang diunggah.
"Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah Al Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi, dan kemudian terkait beberapa video yang diunggah," ungkap Djuhandani, Senin, dilansir dari lampung.tribunnews.com
BACA JUGA:Rp 10 Miliar Dana ACT Mengalir ke Koperasi 212, Bareskrim Gandeng PPATK
Pengakuan Panji Gumilang
Sementara itu, Panji Gumilang memastikan semua pertanyaan dijawab dengan sangat baik.
"Jawabannya semua yang ditanyakan sudah saya jawab semua."
"Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik."
"Ada lebih 30 pertanyaan yang ditanyakan, semua saya jawab semua dengan bagus," ungkapnya.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Cecar Presiden ACT Ahyudi dengan 22 Pertanyaan
Panji Gumilang lalu membeberkan pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.
Yang pertama ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab."
"Kedua, ditanya pernahkan Panji Gumilang berurusan dengan hukum? dijawab pernah."
"Apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan," beber Panji Gumilang.
Ketika ditanya soal dugaan penodaan agama, Panji Gumilang menjelaskan pertanyaan belum sampai ke sana.
"Belum sampai ke sana," imbuh dia.
BACA JUGA:Penguras Rekning Bank Rp 12 Miliar Dengan APK Modifikasi Ditangkap Bareskrim Polri, Ada dari Palembang
Saat ini, Pondok Pesantren Al Zaytun memang tengah menjadi sorotan publik.
Pernyataan Panji Gumilang dinilai membuat resah dan gaduh masyarakat.
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Laporan yang dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Panji Gumilang dinilai telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama. Pernyataan Panji Gumilang juga dianggap telah membuat kegaduhan baik di media sosial maupun di dunia nyata.
Sumber: