Penetapan Panji Gumilang Tersangka Dinilai PP Muhammadiyah Sudah Tepat, Walau Terkesan Lambat

Penetapan Panji Gumilang Tersangka Dinilai PP Muhammadiyah Sudah Tepat, Walau Terkesan Lambat

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti--detik.com

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Penetapan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareksrim Polri pada Selasa 1 Agustus 2023 lalu, mendapat banyak respons positif.

Salah satunya adalah PP Muhammadiyah yang menilai langkah kepolisian itu sudah tepat.

"Penetapan Panji Gumilang (tersangka) dengan delik penistaan agama sudah tepat, walaupun terkesan lambat," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023.

"Proses berikutnya semoga dapat berlangsung cepat dengan bukti yang kuat," tambahnya lagi.

BACA JUGA:Panji Gumilang Dititipkan di Rutan Bareskrim, Berikut Perjalanan Kasusnya Terkait Penistaan Agama

Penetapan status hukum Panji Gumilang sebagai tersangka menuai kontroversi di berbagai kalangan.

Untuk itu, Abdul Mu'ti meminta masyarakat tenang dalam menyikapi penetapan tersangka Panji Gumilang.

Menurutnya, masyarakat harus percaya terhadap Kepolisian yang memproses hukum Panji Gumilang. "Masyarakat sebaiknya menyikapi kasus Panji Gumilang dengan tenang dan mempercayai proses hukum pada kepolisian," katanya.

Apalagi Bareskrim Polri telah menahan Panji Gumilang pasca ditetapkan sebagai tersangka. Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:HEBOH! Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Kata Bareskrim Polri

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

BACA JUGA:Polisi Temukan Unsur Pidana Al Zaytun, Bakal Ada Tersangka, Ini Pengakuan Panji Gumilang

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai 21 Agustus 2023," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, kemarin

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menjamin hak pendidikan santri di Pondok Pesantren Al Zaytun, Jawa Barat.

Ia menegaskan operasional ponpes itu akan tetap dijaga, meskipun pimpinannya, yaitu Panji Gumilang saat ini jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaran Ponpes Al Zaytun, karena Al Zaytun itu sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren itu tidak ada masalah," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.

BACA JUGA:Ada 3 Solusi untuk Polemik Ponpes Al Zaytun, Berikut Penjelasan Mahfud MD

"Pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid," imbuh dia.

Ia mengatakan dalam waktu dekat akan rapat dengan sejumlah kementerian terkait dan pemerintah daerah.

Untuk membahas soal proses pembelajaran di Al Zaytun. Di antaranya Menko PMK, Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM, serta Gubernur Jawa Barat.

"Koordinasi untuk penanganannya agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.

 

 








Sumber: