Panji Gumilang Dititipkan di Rutan Bareskrim, Berikut Perjalanan Kasusnya Terkait Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, kemarin siang.--kompas.com
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Hendra.
Adapun alasan Panji menggugat adalah atas dasar pernyataan Anwar Abbas yang disebut melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yanng beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi.
BACA JUGA:Advokat Tergabung di GLDC Sumsel Kecam Rocky Gerung, Buntut Pernyataan yang Dinilai Hina Jokowi
Sementara, Mahfud digugat Panji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Panji meminta ganti rugi Rp 5 triliun kepada Mahfud atas pernyataannya.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp 5 triliun," bunyi petitum dalam gugatan tersebut, Jumat 21 Juli 2023.
Namun tak lama setelah melayangkan gugatan, Panji justru mencabut gugatannya terhadap Mahfud. Alasannya, Panji menilai bahwa Mahfud merupakan orang baik.
"Intinya gugatan tersebut dicabut karena ada alasan dari klien kami, di antaranya ada penilaian yang objektif dari pihak Mahfud MD kepada klien kami," ucap Hendra.
Sedangkan gugatan terhadap Emil terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg sebagaimana yang termuat dalam laman SIPP PN Bandung.
Adapun klasifikasi perkara dalam gugatan yang didaftarkan pada Senin 24 Juli 2023 itu adalah perbuatan melawan hukum.
Hendra menyebut Emil menggiring opini publik tentang Panji. Selain itu, Emil dituding terburu-buru menyimpulkan persoalan Ponpes Al Zaytun.
"Dia (Emil) memberikan beberapa pernyataan soal Al Zaytun, dia sendiri tidak pernah datang ke Al Zaytun,” kata Hendra.
BACA JUGA:Relawan Ganjarist Sumsel Kecam Pernyataan Rocky Gerung, Minta Kapolri Segera Lakukan Tindakan Hukum
6. Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan Panji sebagai tersangka dugaan penistaan agama, pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian. Panji ditetapkan tersangka setelah penyidik Bareskrim menggelar pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, Selasa 1 Agustus 2023.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.
Sumber: