Larangan Hakim Tetapkan Perkawinan Beda Agama, Ini Aturan dalam Surat Edaran MA

Larangan Hakim Tetapkan Perkawinan Beda Agama, Ini Aturan dalam Surat Edaran MA

M. Ishom El Saha (Wakil Dekan 1 Fak. Syariah UIN SMH Banten)--kemenag.go.id

 

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Hakim pengadilan kini tidak bisa lagi mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama, seperti selama ini telah berlangsung di tanah air. Ini ditegaskan oleh Mahkamah Agung (MA) RI yang mengeluarkan larangan tersebut.

Larangan tertuang dalam Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Surat Edaran ini diterbitkan setelah ada desakan dari banyak kalangan yang menyoroti sering dikabulkannya permohonan penetapan kawin beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN).

Penetapan hakim pengadilan yang mengabulkan penetapan kawin beda agama itu dianggap mereduksi hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:Menag Optimis Produk Halal Indonesia Mampu Tembus Pasar Jepang

Walaupun dalam pertimbangannya hakim dalam memutuskan perkara itu menggunakan dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dijelaskan untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar umat beragama berbeda agama dan kepercayaan.

Para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umar beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

BACA JUGA:Menag Minta Jajarannya Konsentrasi Penuh Siapkan Layanan Haji 1444 H/2023 M

Petunjuk bagi hakim yang mengadili permohonan penetapan pencatatan perkawinan beda agama ini cukup memberikan jawaban atas kegelisahan masyarakat.

Di tingkat grassroot banyak yang bertanya-tanya kenapa akhir-akhir ini permohonan penetapan perkawinan yang diajukan ke pengadilan seringkali dikabulkan?

Padahal sebelumnya permohonan perkawinan yang diajukan masyarakat ditolak oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Pencatatan Sipil.

BACA JUGA:Kemenag Luncurkan ‘Jemaah Lapor GusMen’, Begini Caranya Lewat Aplikasi PUSAKA

Penolakan Kawin Beda Agama

Di antara alasan penolakan kawin beda agama adalah terdapat larangan kawin yang dianut di semua agama di Indonesia.

Tidak hanya dalam agama Islam, tetapi semua agama di Indonesia melarang perkawinan antara calon suami dan istri yang berbeda agama dan keyakinan.

Sumber: