Hotel Ini Kena Larangan Jual Makanan Selama Satu Bulan, Alasannya Bikin Kening Mengerut

Hotel Ini Kena Larangan Jual Makanan Selama Satu Bulan, Alasannya Bikin Kening Mengerut

Dinkes Kota Prabumulih memberikan teguran tertulis kepada pengelola hotel, diserahkan Kadinkes Prabumulih Hj Hesti Widyaningsih didampingi Kabid Promkes Joko Listiyano.-andi/radarpalembang.disway.id-

PRABUMULIH, RADARPALEMBANG.COMHotel di Kota PRABUMULIH, Sumsel, kena larangan jual makanan selama satu bulan.

Pihak berwenang memberikan peringatan tegas, kalau pihak hotel bandel dengan larangan tersebut.

Dinas Kesehatan Kota Prabumulih mengungkapkan, larangan pengelolaan atau jual makanan selama satu bulan karena hasil rekomendasi BPOM Palembang.

Sebelumnya, terjadi keracunan massal di hotel ini. Selanjutnya ada pemeriksaan intensif dari pihak terkait, mulai dari kepolisian, Dinas Kesehatan, dan BPOM.

BACA JUGA:Anggota DPRD Prabumulih Ade Irama Hibahkan Tanah Untuk Bangun Sekolah Dasar

Kepala Dinkes Prabumulih Hj Hesti Widyaningsih mengungkapkan, sistem sanitasi yang buruk diduga menjadi penyebab keracunan tersebut.

“Sanitasinya tidak layak dan tidak sesuai dengan standar kesehatan. Hal ini yang menjadi fokus kami untuk diperbaiki pihak hotel,” ujar Hesti saat memberikan surat teguran tertulis kepada pengelola hotel, Kamis, 15 Juni 2023.

Dinkes Prabumulih menyebut, surat teguran dan sanksi larangan tersebut merupakan hasil rekomendasi yang dikeluarkan BPOM Palembang.

“Kami akan melakukan pengawasan. Pengelolaan makanan bagi tamu hotel harus baik dan sehat. Sehingga, ke depan kasus serupa tidak terjali. Agar tidak merugikan tamu dan pengelola hotel sendiri,” bebernya.

BACA JUGA:220 JCH Prabumulih Masuk Kloter Kedua Gelombang Pertama, Cek Jadwal Keberangkatan di Sini

Masih kata Hesti, pengelola hotel ditekankan agar selalu memperhatikan kebersihan, kesehatan, dan higienis makanan disajikan.

“Selama hal itu, belum dilakukan pengelolaan makanan hotel juga tidak bisa dilakukan. Kita akan melakukan pengawasan secara ketat,” pungkasnya. (*)

Sumber: