Tak Terbukti Bersalah di Kasus KUR, Eks Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkal Pinang Divonis Bebas

Tak Terbukti Bersalah di Kasus KUR, Eks Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkal Pinang Divonis Bebas

Majelis Hakim PN Pangkal Pinang menjatuhkan vonis bebas kepada Mochamad Robbi Hakim dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR.--

PANGKALPINANG, RADARPALEMBANG.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas kepada Mochamad Robbi Hakim dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Mochamad Robbi Hakim merupakan mantan Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Pangkal Pinang pada Juli 2022 hingga Januari 2023.

Sebelumnya, Mochamad Robbi Hakim dijerat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR di Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.

Mochamad Robbi Hakim ditetapkan bersama 7 terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR di Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.

BACA JUGA:Buruan Datang, Pasar Bedug Ramadan Bank Sumsel Babel Syariah di Kantor Kecamatan Kemuning, Ini Promonya

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel gelar Mudik Gratis 1446 H, Kerjasama Pemprov Sumsel, Cek Link Pendaftarannya di Sini

Vonis bebas dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di ruang Garuda PN Pangkal Pinang pada Rabu 19 Maret 2025.

Para terdakwa yang dibebaskan terdiri dari karyawan Bank Sumsel Babel dan PT Hasil Karet Lada (HKL).

Mereka adalah mantan Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Pangkal Pinang Mochamad Robbi Hakim, lalu ada Rofalino Kurnia, Santoso Putra dan Taufik.

Selanjutnya ada Direktur Utama PT HKL Andi Irawan, komisaris Zaindan Lesmana serta 2 staf PT HKL yakni Sandri Alasta dan Handika Kurniawan Akasse.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Ajak Masyarakat Bayar Zakat, Wakaf, Infak dan Sedekah melalui BSB Mobile di Ramadan 1446 H

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Ikut Ramaikan Bazar Ramadhan Dharma Wanita Kota Palembang di Kantor Wali Kota

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Dewi Sulistiarini, serta anggota Sulistiyanto Rokmad dan Warsono, menyatakan Mochamad Robbi Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituangkan dalam tuntutan JPU.

"Memerintahkan untuk segera membebaskan Mochamad Robbi Hakim dari tahanan dan memulihkan nama baik harkat dan martabatnya," kata Dewi Sulistiarini saat membacakan amar putusannya.

Sumber: