Profil Fahzal Hendri Ketua Majelis Hakim Kasus Korupsi Rp 8 Triliun di Kemeninfo; Berani, Humanis, dan Fair

Profil Fahzal Hendri Ketua Majelis Hakim Kasus Korupsi Rp 8 Triliun di Kemeninfo; Berani, Humanis, dan Fair

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat memimpin sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. --capture youtube.

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Ketua Manjelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang dugaan mega korupsi BTS 4G (Base Transceiver Station) senilai Rp 8 triliuan dengan terdakwa Mantan Menteri Informasi dan Komunikasi (Meninfokom) Johnny G Plate,  menegaskan  akan memimpin jalannya persidangan secara lurus dan adil. 

Hakim Fahzal Hendri memastikan, pengadilan sebagai lembaga Yudikatif tidak akan terpengaruh oleh opini di ruang publik bahwa pengungkapan skandal mega  korupsi BTS itu yang sarat dengan nuansa politik. 

Sebagian publik di tanah air menganggap upaya mentersangkakan dan menjerat Johnny G Plate dengan dugaan kasus korupsi  merupakan pelampiasan kemarahan penguasa terhadap partai NasDem. 

BACA JUGA:7 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Indonesia, Cocok Jadi Pilihan Berlibur Bahkan Menetap

Johnny menjalani sidang bersama dua terdakwa lainnya yaitu Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Pasalnya, partai yang dikomandani oleh Suraya Paloh itu bersikap teguh mengusung Anies Baswedan sebagai Capres untuk Pemiihan Presiden pada 2024 meskipun ada upaya rezim penguasa untuk menggagalkan. 

‘’Saya tegaskan kepada saudara terdakwa dan penasehat hukum, persidangan ini tidak akan terpengaruh dengan opini publik di luar sana yang beranggapan kasus ini penuh dengan nuansa politik. Kami Lembaga Yudikatif tidak ada urusan dengan itu. Saya menjamin sidang  ini akan berjalan secara fair, lurus dan adil,’’ujar Fahzal Hendri dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa di pengadilan Tidan Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu, Fahzal Hendri mengingatkan terdakwa agar tetap fokus terhadap persoalan pokok perkara. 

Begitu juga dalam perjalanan peradilan terhadap perkara mega korupsi itu, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang mengatasnamakan majelis hakim mendatangi pihak yang berperkara. Dia pun meminta agar terdakwa tidak terpengaruh. 

BACA JUGA:Momen Ini Bikin Penjualan Pempek Palembang Laku 20 Ton Sehari

‘’Saya memastikan majelis hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Jika terbukti, maka Anda akan divonis bersalah. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka demi hukum, majelis hakim akan membebaskan suadara. Kami lembaga yudikatif tidak ada urusan dengan politik,’’tegas Fahzal Hendri.

Siapa Fahzal Hendri  Hakim yang Berani Itu? 

Fahzal Hendri adalah putra Kelahiran Jorong Kinawai, Kenagarian Balimbiang, Kecamatan Rambatan, Tanah Datar, Sumatera Barat. Putra Minang dan lulusan Fakultas Hukum Bung Hatta, Padang ini telah cukup lama melalang buana menjadi Hakim, kurang lebih 30 tahun. 

Pada tahun 1998, dia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Sungai Penuh Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Beberapa tahun setelah itu, Fahzal Hendri menjadi Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Provinsi Jambi. 

Sumber: