CEK FAKTA! Hakim PT Akui Sempat Hendak Kabulkan Upaya Banding Teddy Minahasa

CEK FAKTA! Hakim PT Akui Sempat Hendak Kabulkan Upaya Banding Teddy Minahasa

Majelis Hakim PT DKI saat membacakan putusan banding Teddy Minahasa. Teddy tidak hadir dalam sidang banding, Kamis (6/7/2023) di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, hari ini.--wartakotalive.com

Tetapi persoalannya adalah itu berbeda dengan pengakuan terdakwa. Bahwa dia hanya menjebak atas nama Linda.

Sehingga akhirnya memori banding yang berdalilkan pembelaan bahwa tidak adanya digital forensik akhirnya menjadi gugur. 

BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati, Sesuai Insting Hotman Paris?

Menurutnya, hal itu lah yang membuat PT DKI akhirnya sepakat untuk memperkuat pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis untuk Teddy berupa penjara seumur hidup. 

Dan sepakat pengadilan tinggi dengan pertimbangan pengadilan negeri terutama terhadap unsur-unsur dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Teddy Minahasa. 

"Sehingga pada akhirnya sampai pada kesimpulan perkara atas nama terdakwa putusannya dikuatkan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak argumen kuasa hukum Teddy Minahasa dalam memori banding yang diajukan, sehingga mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap dihukum seumur hidup. 

BACA JUGA:Hal Meringankan Vonis Seumur Hidup Irjen Teddy, Ada Banyak Penghargaan

Putusan itu merupakan penguatan vonis seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa 9 Mei 2023 lalu. 

Diketahui, Teddy merupakan terpidana kasus narkotoka jenis sabu dengan barang bukti lebih dari lima kilogram. 

"Mengadili, menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum.

Dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat no 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Sirande saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, membebankan terdakwa untuk membayar perkara untuk tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp 5 ribu," imbuhnya. 

BACA JUGA:Hotman Paris Mengaku Tensi Sempat Naik, Kaget Saat Jaksa Tuntut Teddy Hukuman Mati

Untuk diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sumber: