CEK FAKTA! Hakim PT Akui Sempat Hendak Kabulkan Upaya Banding Teddy Minahasa

CEK FAKTA! Hakim PT Akui Sempat Hendak Kabulkan Upaya Banding Teddy Minahasa

Majelis Hakim PT DKI saat membacakan putusan banding Teddy Minahasa. Teddy tidak hadir dalam sidang banding, Kamis (6/7/2023) di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, hari ini.--wartakotalive.com

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menjatuhi Teddy dengan pidana mati.

Teddy sendiri terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

Sumber: