Tiga Profesor Sikapi Status Hukum Mardani H Maming Saat Ini, Berikut Pandangan Guru Besar Tersebut

Tiga Profesor Sikapi Status Hukum Mardani H Maming Saat Ini, Berikut Pandangan Guru Besar Tersebut

Mardani H Maming--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID – Tiga orang profesor hukum meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan demi hukum dan keadilan. 

Ketiganya menyampaikan desakan itu setelah melakukan telaah sistematis, lalu mengirimkan rilis kepada media, Minggu 20 Oktober 2024.

Mereka adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Dr Topo Santoso, SH, MH, kemudian mantan Rektor Universitas Diponegoro  Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM.

Sekadar diketahui, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah memvonis Mardani H Maming dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. 

BACA JUGA:Sriwijaya FC Kembali Harus Bayar Denda, Supoter Pertanyakan Kinerja Direktur Teknik dan Sekretaris

BACA JUGA:Kadisdik Gelar Pelatihan Rapor Pendidikan, Dorong Permudah Pemetaan dan Evaluasi

Mardani H Maming juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Prof. Dr, Topo Santoso, SH, MH meminta agar pengusaha Mardani H Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim. 

Akademisi yang juga menjabat sebagai Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.

"Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata,"kata dia. 

BACA JUGA:Inster Cross Hyundai Bisa Diajak Main Off-Road, Bakal Ada Unit Baru di Pekan Ini

BACA JUGA:Tak Pajang Foto Presiden dan Wapres Baru, Instansi dan Sekolah di Palembang Bisa Kena Sanksi

"Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,"katanya.

Apalagi, ada putusan Pengadilan Niaga yang ditempuh dalam mekanisme sidang terbuka. 

Sumber: