Waduh, Tidak Uji Emis Kendaraan Bayar Parkir Bisa Lebih Mahal, Catat ini Lokasi Parkirannya

Waduh, Tidak Uji Emis Kendaraan Bayar Parkir Bisa Lebih Mahal, Catat ini Lokasi Parkirannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan disinsentif tarif parkir bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi --

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Saat ini uji emisi kendaraan wajib untuk kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan beberapa sanksi jika kendaraan belum uji emisi. Salah satunya disinsentif tarif parkir.

Seperti dalam keterangan tertulisnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan kepada para pemilik kendaraan khusunya kendaraan yang sudah berusia lebih dari tiga tahun agar melakukan uji emisi kendaraan.

"Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi," kata Asep.

BACA JUGA:Kocak Wanita Pakai Tesla Tapi Antri BBM di SPBU, Ini Komentar Elon Musk

Lebih lanjut menurut Asep, agar para pemilik kendaraan patuh terhadap kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta ini dengan cara melakukan disinsentif tarif parkir.

"Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi," kata Asep.

Nantinya untuk semua kendaraan yang telah melakukan uji emisi akan tercatan pada sistem.

Diketahui saat ini tarif parkir normal berlaku progresif, yaitu sebesar Rp 5.000 per jam, sedangkan nanti bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus akan dikenakan tarif parkir tertinggi, yakni Rp 7.500 per jam, yang berlaku progresif.

BACA JUGA:Waspada! Sebelum Membeli Kendaraan Bekas, Cek Dulu Nopolnya Secara Online di Sini

Penerapan sistem ini sendiri telah dilakukan di sebanyak 11 lokasi parkir yang berada di Jakarta. dan akan bertambah kedepannya di di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.

Berikut 11 lokasi parkir yang menerapkan disinsentif tarif parkir di Jakarta.

1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat

2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan

Sumber: