Menanti Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Apakah Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati?

Menanti Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Apakah  Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati?

Terdakwa Ferdy Sambo tertunduk lesu saat dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, diketuai oleh Wahyu Iman Santoso.--disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG. COM - Sidang putusan banding terhadap Ferdy Sambo Cs akan dibacakan pada hari ini di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Nasib perlawanan hukum empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriasnyah Yoshua Hutabarat akan ditentukan Rabu 12 April 2023.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan memutuskan apakah mengabulkan permohonan banding terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Bisa juga, hakim menolak upaya hukum di peradilan tingkat kedua itu, dengan menguatkan putusan yang sudah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap keempat terdakwa tersebut.

BACA JUGA:Jaksa Turut Banding Atas Vonis Ferdy Sambo Cs

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyampaikan, sidang pembacaan putusan banding terhadap empat terdakwa akan dibacakan terbuka untuk umum.

Empat majelis hakim akan membacakan terpisah putusan banding masing-masing keempat terdakwa.

Mengacu rencana, kata dia, majelis hakim pertama akan membacakan putusan banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Sidang putusan banding akan dibacakan sesuai dengan nomor urut perkara. Nomor urut perkara 53, atas nama terdakwa Ferdy Sambo," kata Binsar lewat pesan singkat di Jakarta, mengutip dari republika.co.id

Selanjutnya, akan menyusul pembacaan putusan perkara 54 atas nama terdakwa Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Jokowi: Kita Harus Hormati Putusan Hakim, Soal Vonis Ferdy Sambo Cs

Berikutnya, jika cukup waktu seharian, kata Binsar, majelis hakim ketiga akan melanjutkan dengan pembacaan putusan banding terhadap terdakwa Kuat Maruf, dan disusul Ricky Rizal.

Sidang pembacaan putusan banding, kata Binsar, dijadwalkan pertama tepat pada pukul 09.00 WIB.

"Sesuai dengan kebijakan kehumasan Mahkamah Agung (MA), persidangan pembacaan putusan banding perkara pidana para terdakwa dilakukan terbuka untuk umum disiarkan langsung kepada masyarakat," ujar Binsar.

Sumber: