Hotman Paris Mengaku Tensi Sempat Naik, Kaget Saat Jaksa Tuntut Teddy Hukuman Mati

Hotman Paris Mengaku Tensi Sempat Naik, Kaget Saat Jaksa Tuntut Teddy Hukuman Mati

Hotman Paris Hutapea dan Irjen Pol Teddy Minahasa--

BACA JUGA:Profil Linda Puji Astuti yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Agen Polisi, Jaringan Narkoba Internasional

"Jadi memang itu hal-hal yang sangat menguntungkan Terdakwa tidak ditanyakan kepada kepada saksi.

Padahal itu kunci pokok bahwa memang bahwa untuk penyerahan narkoba 3 Oktober dan sebagainya, Teddy Minahasa sudah perintahkan musnahkan, musnahkan, musnahkan," sambungnya.

Hotman mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan kliennya. Hotman mengaku optimistis Irjen Teddy lolos dari hukuman mati.

"Jadi itu nanti itu itu strategi yang kita terapkan. Jangan lupa, ini kasus sampai banding kasasi PK (peninjauan kembali) dan mungkin kalau di tingkat pengadilan negeri biasanya tekanan publik itu lebih banyak dibandingkan dengan apabila kita banding kasasi PK," ujar Hotman.

BACA JUGA:HEBOH! Linda Pujiastuti Akui Nikah Siri dengan Teddy Minahasa, Siapakah Linda Pujiastuti?

"Dari segi hukum saya optimistis, tapi kan hakim juga manusia, kan banyak pengaruh, tekanan publik, karena ini perkara narkoba, gitu kira-kira," kata Hotman.

Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sumber: