Tak Semua Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Sektor Ini Malahan Cuma Dikenakan 10 Persen

Tak Semua Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Sektor Ini Malahan Cuma Dikenakan 10 Persen

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati --

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Ternyata tidak semua pajak hiburan di Indonesia mengalami kenaikan 40-75 persen, bahkan beberapa sektor justru hanya dikenakan pajak 10 persen. 

Polemik kenaikan paja hiburan dari yang awalnya 25 persen menjadi 40-75 persen sedang ramai diperbincangkan, baik di kalangan pengusaha hiburan hingga di media sosial.

Beberapa artis yang juga memiliki bisnis di bidang hiburan pun turut ramai berkomentar menanggapi hal tersebut, seperti Inul Daratista dan Hotman Paris.

Namun ternyata kenaikan pajak hiburan 40-75 persen tersebut tidak berlaku untuk semua sektor hiburan. Adapun kenaikan tersebut hanya terjadi di 5 sektor saja.

Seperti diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

BACA JUGA:Tegas, Soal Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Hotman Paris Bilang Begini

Jasa kesenian dan hiburan mencakup tontonan film, pergelaran kesenian, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan, rekreasi wahana, panti pijat dan refleksi, serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Dari ke 12 jenis atau sekor jasa hiburan tersebut kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa masuk kedalam  tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang mengalami kenaikan menjadi 40-75 persen.

Sementara itu, untuk jenis jasa kegiatan hiburan yang lainnya lainnya dikenakan pajak hiburan paling tinggi sebesar 10 persen.

Hal tersebut dijelaskan Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati dalam media briefing, di Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024.

"Secara umum, tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan ini secara umum ditetapkan paling tinggi 10 persen," kata Lydia.

BACA JUGA:Soal Pajak Hiburan 75 Persen Dikeluhkan Inul, Sandiaga Uno: Kami Ingin Industri Parekraf Bangkit

Menurut Lydia dibandingkan dengan aturan sebelumnya, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak hiburan secara umum mengalami penurunan.

Dalam aturan lama itu, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen.

Sumber: