Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadhan Ramai di TPU Kota Palembang, Berikut Asal Usulnya
Ziarah kubur menjadi tradisi sebelum bulan Ramadhan, dengan berkunjung ke makam orang-orang yang kita cintai, seperti orangtua, anak, keluarga, kerabat dan sahabat.--detik.com
BACA JUGA:Andi Rusman Turun Langsung Serap Aspirasi Masyarakat, Terkit Lampu Penerangan Menuju Masjid
Dan barang siapa beristiqomah untuk berziarah kubur sampai ajal menjemput, maka para malaikat akan mengunjungi kuburannya”.
Sementara ziarah kubur menjelang Ramadan bagi wanita, hukumnya makruh. Alasannya, wanita yang berziarah dikhawatirkan timbul keresahan, kegelisahan, dan menangis histeris di kuburan.
Seperti yang tertera pada kitab I’anatut Thalibin yang berbunyi, “Dimakruhkan wanita berziarah kubur karena cenderung melemahkan hati dan jiwa”.
BACA JUGA:Tersangka Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di OKU Timur, Belajar dari Google Terancam 20 Tahun Penjara
Tata Cara Ziarah Kubur Menjelang Ramadan
Menurut Ketua Pengurus Cabang (PC) Lembaga Dakwah NU (LDNU) Kabupaten Lumajang, H. Abdul Wahib saat mengisi acara Ngaji Selosoan, Nabi Muhammad SAW mengajarkan ziarah kubur dengan disertai keilmuan tata cara yang benar.
“Jadi tidak hanya bawa celurit, sapu, setelah membersihkan makam langsung pulang. Tetapi ada hal yang diajarkan Rasulullah ketika berziarah kubur”, kata H. Abdul Wahib dikutip dari NU Jawa Timur.
Dilansir dari situs Lembaga Amil Zakat Nasional Mizan Amanah, ada beberapa adab dalam melaksanakan ziarah kubur, diantaranya:
BACA JUGA:Heboh! Modus Penipuan Terbaru Berkedok Surat Tilang, Ramai Pesan Berantai di WA, Jangan Buka Aplikasinya
1. Berwudhu atau menyucikan diri.
2. Mengucapkan salam.
3. Membaca surat-surat pendek (surat Makkiyah).
4. Membaca doa ziarah kubur.
5. Tidak berbuat sesuatu yang dilarang, misalnya duduk di pusaran makam, meminta pertolongan kepada jenazah, berkata tidak sopan, atau melakukan thawaf atau berkeliling dengan tujuan memohon manfaat.
Demikian sekilas asal-usul tradisi ziarah kubur menjelang Bulan Ramadan, serta hukumnya berdasarkan dalil yakni diperbolehkan dan perlu dilestarikan.
Asalkan memenuhi syarat tidak bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini akan mengingatkan kehidupan setelah mati di akhirat dan menguatkan keimanan sebelum menjalankan ibadah puasa.
Sumber: berbagai sumber