Pihak Korban David dan Saksi Penganiayaan oleh Mario Dandy Minta Perlindungan LPSK, Mereka Khawatir Ada Ancam

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, menjelaskan ada permintaan perlidungan oleh pihak korban dan saksi penganiyaan oleh MarioDandy. Mereka khawatir ada ancaman dari pihak tersangka.----radarsolo
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Pihak korban David (17) dan para saksi penganiayaan oleh anak penjabat Ditjen Pajak Mario Dandy meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan dan Karbon (LPSK). Mereka khawatir ada ancaman atau upaya memengaruhi dari pihak tersangka saat proses hukum berlangsung.
Kekhawatiran ada ancaman atau upaya memengaruhi saksi dan korban memungkinkan terjadi karena ayah dari tersangka Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo merupakan seorang pejabat dan memiliki jaringan luas serta banyak uang.
Permintaan perlindungandari LPSK itu telah diajukan oleh Kuasa Hukum keluarga korban David dari LBH Ansor.
Adaya permintaan perlindungan itu dibenarkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Menurutnya, Pihak keluarga korban David yang diwakili LBH Ansor telah mendatangi LPSK.
‘’Mereka mengajukan perlindungan terhadap korban dan para saksi yang mengetahui peristiwa penganiayaan oleh Mario Dandy,’’ujar Hasto pada Sabtu, 25 Februari 2023, mengutip dari Antara.
Hanya saja lanjut Hasto, LPSK belum bertemu dengan korban David dan Ayahnya. Soalnya, saat ini pihak keluarga sedang fokus mengurus David yang masih belum sadarkan diri alias masih koma setelah 5 hari dirawat di RS Mayapada, Jakarta.
Menurut Hasto, LBH Ansor saat mendatangi kantor LPSK diterima oleh Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias. Ada juga sejumlah pegawai LPSK yang menyambut kedatangan rombongan LBH Ansor itu.
‘’LBH Ansor mengatakan permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara. Sebuah persitiwa besar yang mendapat perhatian publik tidak menutup kemungkinan ada ancaman atau upaya memengaruhi korban dan saksi saat proses hukum sedang berjalan,’’ujar Hasto.
Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian tersebut diusut tuntas dan para tersangka dihadirkan ke meja peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Beberapa orang lainnya yang juga memohon mendapatkan perlindungan LPSK adalah saksi dari kejadian penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo.
Menurut Hasto, pihak korban David dan saksi melalui LBH Ansor mengajukan perlindungan sebagai upaya antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan saat proses hukum sedang berjalan.
Sumber: