Kasus Penganiyaan David, Penyidik Ubah Pasal Sangkaan Jerat Mario Dandy, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Mario Dandy tersangka penganiyaan David, saat sedang di sel tahanan Polres Metro, Jakarta Selatan. ---- disway.id
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Penyidik kepolisian merubah pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy Satriyo tersangka penganiyaan terhadap David hingga koma selama seminggu lebih. Terancam hukuman 12 tahun penjara.
Menyikapi perubahan pasal itu, Dolfie Rompas selaku Kuasa Hukum pihak Mario Dandy, Dolfie Rompas mengaku menghargai penyidik merubah pasal-pasal yang disangkakan kepada kliennya.
‘’Kita harus menghormati kerja penyidik termasuk dalam mengenakan pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy. Selanjutnya kita akan pelajari seperti apa,’’ungkap Rompes, kepada awak media pada Jumat, 3 Maret 2023, sebagaimana mengutip dari disway.id
Sementara itu, keluarga pihak Mario Dandy mengaku tidak akan melakukan upaya intervensi apapun terhadap kasus itu.
Keluarga tidak mau melakukan intervensi itu terbukti dengan ada perubahan pasal-pasal yang disangkakan kepada Mario.
‘’Selama ini ada pihak-pihak yang mengkhawatirkan dan menuduh, pihak keluarga akan melakukan intervensi dalam penanganan kasus itu. Ada penambahan pasal sangkaan membuktikan tidak adanya upaya intervensi,’’ujar Rompes.
Adanya kekhawatiran akan ada campur tangan atau intervensi dari keluarga Mario Dandy terhadap jalan proses hukum disuarakan pihak keluarga korban dan saksi serta LBH GP Ansor.
Sebelumnya, LBH Ansor atas nama keluarga korban sudah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Alasanya, pengajuan itu karena khawatir ada intervensi untuk memengaruhi korban maupun saksi.
Sebaliknya, Dia juga berharap tidak ada dari pihak korban atau pihak manapun mana pun yang melakukan intervensi terhadap jalannya proses hukum.
‘’Kita fokus menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik,’’ujarnya.
Sementara itu, Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, menjelaskan, penyidik menejerat Mario Dandy dengan pasal berlapis.
Pasal-pasal yang diterpakan adalah:
1.Pasal 355 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) ayat 1
2. Pasal 354 ayat 1 KUHP
Sumber: