9 Daerah di Sumsel Samakan Persepsi Jelang Akhir Jabatan Kepala Daerah

9 Daerah di Sumsel Samakan Persepsi Jelang Akhir Jabatan Kepala Daerah

Sekda Provinsi Sumsel SA Supriyono pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2023 dan Tahun 2024. -humas prov sumsel-

 

SUMSEL, RADARPALEMBANG.COM – Pemprov dan pemkab di Sumsel menyamakan persepsi mengenai hal-hal yang berkaitan, dengan persiapan akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2023 dan tahun 2024.  

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel SA Supriono membuka secara resmi Rapat Koordinasi Persiapan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2023 dan Tahun 2024 di Auditorium Bina Praja, Kamis, 23 Februari 2023.  

Menurutnya di Provinsi Sumsel, tahun 2023 dan 2024 akan ada 9 kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatan (termasuk Kabupaten Musi Banyuasin yang sudah lebih dulu berakhir).  

BACA JUGA:Daftar 6 Proyek yang Diresmikan Gubernur Sumsel Hari Ini

 

"Ini tentu akan menjadi tugas berat bagi kita semua untuk mempersiapkan semua, yang berkaitan dengan capaian RPJMD masing-masing kepala daerah selama 5 tahun," jelas Sekda Supriono.

Lebih jauh Sekda Supriono mengatakan, sesuai amanat PP 12  ada dua pekerjaan yang akan dikerjakan pusat dan daerah. Pertama yakni pusat akan melakukan pemeriksaan pada gubernur kemudian provinsi akan melakukan pemeriksaan pada kab/kota.

Hal ini berkaitan dengan perjalanan panjang selama 5 tahun  jabatan yang diemban kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurut hal tersebut hendaknya dipersiapkan sedemikian rupa agar dapat tercapai dengan baik.

Biasanya pemeriksaan terhadap akhir masa jabatan itu akan dilakukan 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir dan 3 bulan setelah  masa jabatan berakhir.  

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Sampaikan Jawaban Fraksi DPRD

 

"Untuk itu kami harap, pemangku kepentingan yang diberikan mandat menyusun laporan pertanggungjawaban dapat menyusun ini," jelas Supriono.  

Sehingga lanjut Sekda pada saat pelaksanaan pemilu serentak nanti, Pemkab tidak repot lagi mengenai laporan pertanggungjawaban 5 tahun kepala daerah.  

Sumber: