Keluarga Berharap Eliezer Bisa Dapatkan Keadilan, Rekan Satu Angkatan Berikan Dukungan

Keluarga Berharap Eliezer Bisa Dapatkan Keadilan, Rekan Satu Angkatan Berikan Dukungan

Datangi PN Jaksel, Letting Bharapana Nusantara Minta Bharada E Dibebaskan, saat rombongan mengikuti jalannya persidangan, hari ini. --disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Sesuai dengan jadwal persidangan, hari ini terdakwa Eliezer akan membacakan nota pembelaan atas dirinya yang telah dituntut 12 tahun penjara.

Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.

Sebelum sidang dimulai oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso, tampak pemandangan yang tak seperti biasa di ruang sidang.

Kalau sebelumnya ramai dipenuhi oleh ibu-ibu pendukung terdakwa Eliezer, hari ini puluhan rekan seangkatan Eliezer dari kesatuan Brimobs juga memadati ruang sidang utama.

BACA JUGA:10 Daftar Alasan JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Kehadiran rombongan ini untuk memberikan dukungan moral.

Mereka menginginkan agar kejujuran Eliezer bisa menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis nanti.

"Minta kejujuran dapat jadi salah satu pertimbangan hakim. Masa kejujuran tidak ada nilainya. Kami berharap Eliezer dapat kembali bertugas dan berkumpul bersama kami.,"ujar salah satu rekan terdakwa, dimintakan komentar awak media.

Sementara keluarga korban juga mengikuti jalannya persidangan dari kota mereka, Sulawesi.

BACA JUGA:Bharada Richard Eliezer Pegang Informasi Kunci Penyebab Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, LPSK: Di Luar Ekspektasi

Seperti dikatakan paman Eliezer, mewakili keluarga berharap Eliezer bisa mendapatkan keadilan atas tuntutan penjara selama 12 tahun.

Bahkan ibunda Eliezer, memohon bantuan langsung kepada bapak presiden karena dinilai mereka tidak ada rasa keadilan untuk anak kami.

"Bapak Presiden yang sangat kami hormati, tolonglah anak kami. kami tidak bisa berbuat apa-apa. Untuk menemui bapak presiden kami tidak bisa pak.

Semoga bapak presiden mendengarkan suara hati kami berdua. Kami orang kecil bapak, kami melihat tidak ada keadilan untuk anak kami. Dia sudah melakukan kejujuran,"ujarnya sedih karena merasa kecewa atas tuntutan terhadap anaknya itu.

BACA JUGA:Kaitkan Kasus Ferdy Sambo dengan Tragedy KM 50, Ustaz Derry Bicara Qisas, UAS Unggah Video HRS Berdoa Lirih

Kesempatan pembelaan ini adalah kesempatan sang pembela fakta untuk membela diri. Pengacara terdakwa, Ronny Talapessy menegaskan akan menyampaikan ketidakadilan yang diterima kliennya.

Sumber: