Kasus Sambo Terhadap Eliezer, Hotman Paris: Masih Adakah Keadilan di Benteng Terakhir?

Kasus Sambo Terhadap Eliezer, Hotman Paris: Masih Adakah Keadilan di Benteng Terakhir?

Hotman Paris Hutapea--hotmanparisofficial

JAKARTA, RADAR PALEMBANG.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea terus menyoroti tingginya tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bharada Richacd Eliezer.

Apalagi tuntutan JPU tersebut yang dibacakan pada sidang sebelumnya itu paling tinggi dibandingkan tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricki Rizal yang semuanya dituntut 8 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini dikupas oleh Hotman Paris pada acara Hotroom yang dibawakannya pada salah satu stasiun televisi swasta, belum lama ini, dengan tajuk "menakar keadilan dalam tuntutan".

BACA JUGA: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun? Jempol Hakim Untuk Ronny, Ada Makna Tersirat

DIlansir pada unggahan video di akun instagramnya, hotmanparisofficial, Hotman yang tampil sebagai host di acara tersebut berkata heboh kasus sambo.

Masyarakat terkejut dan terbelalak matanya mendengar surat tuntutan jaksa yang menuntut Eliezer dihukum 12 tahun. Dan mengatakan bahwa Eliezer itu bukan justice collabolar. 

Padahal selama 4 bulan lebih persidangan masyarakat dan media meyakini bahwa Eliezer itu adalah justice collabolator. Dan jaksa tidak pernah membantahnya.

"Pertanyaannya masih adakah keadilan di benteng terakhir?Apakah hakim akan mendengar keluhan maupun himbauan dari masyarakat yang meminta keadilan seadil-adilnya dalam putusan akhir,"ujar Hotman.

 BACA JUGA:Jelang Vonis Hakim, Harapan Bharada E Agar Tidak Jadi 'Korban' Dua Kali, Besok Sidang Pembelaan

Kemudian Hotman melemparkan pertanyaan kepada salah seorang narasumber yang diundang pada acara tersebut.

"Adakah undang-undang yang mengatakan seorang justice collabolatorharus dari awal harus ada penetapan hakim?Agar dia sah sebagai justice collaborator,"tanya Hotman.

Tapi, lanjut Hotman, tapi kalau saya baca paal 10 A ayat 4 undang-undang perlindungan saksi, tidak ada pasal itu.

"Cukup LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), kash surat ke jaksa nanti jaksa dalam tuntutannya diperingan. Nanti hakim yang akan memutus apakah tuntutan ringan ini akan dikabulkan atau tidak?"sambungnya.

Sumber: