Sidang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo, Hakim Tak Yakin Terjadi Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi
Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan dikawan ketat oleh pasukan Gegana. ---- pojok satu
Drama pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu, menjadi perhatian publik. Ini terjadi lantaran banyak terjadi rekayasa dalam penyidikan kasus itu.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Mulai dari tembak menembak antar Bharada E (Ricard Eliezer Pudihang Lumiu) dengan Brigadir J hingga motif pelecehan seskual.
Ada lima orang yang menjadi terdawa dalam kasus pembunuhan berencana itu. Merek adalah
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Satu terdakwa yakni Bhadara E alias Ricard Eliezer menjadi justice collaborator.
Dalam rakyasa kasus itu, melihat hamper 100 personial kepolisian mulau dari periwira pertama hingga perwira tinggi.
2 Jendral politik dipecat setelah melalui sading kode etik dan menjadi terdakwa karena menghalang-halangi penyidikan terhadap kasus tindak pidana pembunuhan. (yui)
Sumber: