Sidang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo, Hakim Tak Yakin Terjadi Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi
Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan dikawan ketat oleh pasukan Gegana. ---- pojok satu
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengadili kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) tidak yakin terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Motif pelecehan terhadap Putri Candrwathi menjadi alasan Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J. Hanya saja, selama persidangan tidak ada petunjuk yang menguatkan motif pelecehan dan kekerasan seksual itu benar-benar ada dan terjadi.
Ketidakyakinan hakim itu tertungkap saat sidang pembacaan Vonis terhadap Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan paa Senin, 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Jelang Sidang Putusan Hari ini, Ferdy Sambo Ikhlas, Putri Candrawathi Khawatir
‘’Selama persidangan berlangsung,’tidak ada bukti pendukung yang valid telah terjadi pelecehan seksual atau yang lebih dari itu pada 7 Juli 2022, ,’’ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo.
Menurut Hakim Wahyu, motif pembunuhan berencana itu karena Putri Candrawathi Sakit Hati pada Yosua. Peristiwa pelcehan seksual itu hanya sebagai klaim dan tidak mengandung relasi kuasa.
Peraturan Mahkamah Agung No. 3 tahun 2017 menjelaskan relasi kuasa berdasarkan hierarkis ketergantungan status sosial, budaya, dan ekonomi. Salam konteks relasi gender ada pelaku pelcehan memegang peran yang dominan.
BACA JUGA:Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditentukan Hari Ini, Akankah Keduanya Divonis Tinggi?
‘’Posisi Brigadir J sebagai ajudan Putri Candrawathi dan hanya berpendidikan SMA. Sedangkan Putri sendiri berpendidikan dokter gigi. Kecil sekali kemungkinan korban Brigadir J melakukan kekerasan seksual Putri,’’’ungkap Hakim Wahyu. sebagaimana mengutip dari pojok satu.co.id.
Hakim Wahyu menerangkan, pelecehan dan kekerasan seksual biasanya selalu dikaitkan dengan relasi kuasa. Dalam hal ini pelakunya memegang peran lebih kuat dibandingkan dengan korbannya. ‘’Putri Candrawathi berkuasa terhadap Brigadir J.’’
BACA JUGA:10 Daftar Alasan JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Ketua Manjelis Hakim juga menyebut tidak menemukan data yang menguatkan Putri Candrawathi mengalami stres pascatrauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan.
Tututan Terhadap Ferdy Sambo
Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain itu, JPU juga menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara.
Sumber: