Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Ferdy Sambo yang divonis mati di pengadilan negeri Jakarta Selatan dan putusan dikuatkan oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta.--disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa 17 Januari 2023.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU mengatakan tidak ada hal yang meringankan. 

JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dan secara sadar membunuh Brigadir Yosua di bekas rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Diketahui, terdakawa Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan Brigadir Yosua yang dilakukan bersama-sama dengan Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.

BACA JUGA:Mau Punya Motor Listrik? Caranya Mudah, Pegadaian Syariah Solusinya

Dilansir dari disway.id. Di ruang sidang utama, Jaksa menegaskan bahwa Ferdy Sambo memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Jaksa sangat meyakini Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tegas Jaksa dalam surat tuntutannya di hadapan majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso.

Jaksa meyakini atas perbuatannya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.

BACA JUGA:BI Sumsel Sebut 13 Pemda Naik Status Kategori Digital

Sesuai dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di ruang sidang utama, bahwa jaksa dalam berkas tuntutannya menjatuhkan hukuman pidana kepada Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai tidak ada yang meringankan Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J.

"Untuk itu menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup,"tegas jaksa.

Sumber: berbagai sumber