Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditentukan Hari Ini, Akankah Keduanya Divonis Tinggi?

Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditentukan Hari Ini, Akankah Keduanya Divonis Tinggi?

Pasangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang akan dijatuhkan vonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, pada sidang hari ini. --antara.com

JAKARTA, RADARPALEMBANG. COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi, Senin 13 Februari 2023.

Akankah kedua terdakwa divonis maksimal oleh majelis hakim yang diketuai hakim Wahyu Iman Santoso?

Dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup, dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir 

BACA JUGA:10 Daftar Alasan JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

"Untuk putusan sidang dimulai pukul 09.30 WIB, bergiliran, nanti ditentukan majelis hakim," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu 12 Februari 2023 malam, dikutip dari kompas.com

Berdasarkan agenda yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang keduanya digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim anggota Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

BACA JUGA:JPU : Tidak Ada Hal yang Meringankan, Sambo Sudah Tidak Bisa Lagi Dimaafkan

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga menyebutan eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sumber: