JPU : Tidak Ada Hal yang Meringankan, Sambo Sudah Tidak Bisa Lagi Dimaafkan

JPU : Tidak Ada Hal yang Meringankan, Sambo Sudah Tidak Bisa Lagi Dimaafkan

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri saat menjalani sidang di PN Jaksel, kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat--disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bahkan terdakwa Ferdy, mantan Kadiv Propav ini juga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung  di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Hal ini terungkap dalam pembacaan tuntutan JPU pada sidang, hari ini Selasa 17 Januari 2023.

Dilansir dari disway.id. tuntutan yang dijatuhkan JPU adalah hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Di persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum itu, dikatakan jaksa bahwa tindakan Sambo sudah sangat buruk, telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia bahkan dunia internasional.

Untuk itu, JPU menilai perbuatan keji Ferdy Sambo sudah tidak lagi bisa dimaafkan.

Ferdy Sambo dianggap sudah terbukti melakukan pembunuhan terhadap dan juga sudah terbukti melakukan pengrusakan bukti-bukti pembunuhannya.

"Maka dari itu, Sambo dituntut hukuman seumur hidup penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,"tegasnya.

BACA JUGA:Sama dengan Kuat, Bripka RR Juga Dituntut 8 Tahun, Tertunduk Lesu di Persidangan

Hukuman seumur hidup yang dimaksud adalah memenjarakan Sambo seumur hidupnya hingga terpidana meninggal dunia di dalam penjara.

Tuntutan Sambo sangat berat dikarenakan ia telah secara sadar menghilangkan nyawa Yosua.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan. 

Sumber: berbagai sumber