10 Daftar Alasan JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

10 Daftar Alasan JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Grafis rekaman CCTV yang sempat dihilangkan oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM --  Ini Daftar 10 alasan JPU (Jaksa Penuntut Umum)  tuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup sebagai terdakwa utama kasus pembunuhan  Brigadir Yosua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

10 Alasan JPU menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup  itu, dibacakan JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023. 

Jaksa menganggap  Ferdy Sambo terbukti lakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Bukti-bukti  pembunuhan berencana Ferdy Sambo itu, terpapar selama persidangan berlangsung. 

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua sangat menyita perhatian publik. Bahkan Presiden Jokowi pun sampai turun tangan dan berkali-kali memerintahkan Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M Si, agar menuntas kasus  itu. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dalam siding pembacaan tuntutan itu, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel)  menghukum terdakwa Ferdi Sambo seumur hidup. 

Jaksa berpendapat, Ferdy Sambo telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir Josua.  Ferdy Sambo terbukti secara sah telah menggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHAP. 

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa saat membacakan tuntutannya. 

Dalam pembacaat tuntutanya jaksa juga mengutip pendapat ahli mengenai unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 KUHP. 

BACA JUGA:Bharada Richard Eliezer Pegang Informasi Kunci Penyebab Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, LPSK: Di Luar Ekspektasi

Menurut Pasal 340 KUHP, sengaja adalah suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang berbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu. 

Jaksa juga menghubungkan unsur dalam Pasal 340 KUHP dengan keterangan para saksi dan barang bukti yang sebelumnya disampaikan di persidangan. 

Kesaksian Bripka Ricky Rizal pertemuan Sambo dengan dirinya dan Bharada Richard Eliezer berlangsung di lantai tiga rumah Saguling pada 8 Juli 2022 lalu. 

BACA JUGA:Fakta Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Duren Tiga, Komnas HAM: Dipaksa Ferdy Sambo Mengaku

Sumber: