Isi Surat Perjanjian Utang Anies Baswedan Beredar, Klausul ke-7 Sandi Bebaskan Anies Bayar Utang Jika Menang
Sudirman Said yang menjadi tim pemenangan Anies-Sandi pada Pilkada DKI Jakarta 2017 menjelaskan isi perjanjian dan pengakuan utang Anies Baswedan kepada Sandi di Chanel Youtube Karni Ilyas Club). --youtube/karni ilyas club
Klausul Pertama. Surat pernyataan ini adalah tambahan dari surat pernyataan pengakuan hutang pertama yang dibuat tertanggal 2 Januari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) ("Pengakuan Hutang I") dan surat pernyataan pengakuan hutang kedua tertanggal 2 Februari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) ("Pengakuan Hutang II").
Klausul kedua. Saya mengakui meminjam uang kembali sebesar Rp 42.000.000.000,00 (empat puluh dua miliar rupiah) dari Bapak Sandiaga S. Uno tanpa jaminan dan tanpa bunga ("Dana Pinjaman III) pada tanggal sebagaimana disebut di bawah ini untuk keperluan pemenuhan kewajiban 70% dari total biaya pada Kampanye Putaran II Pilkada DKI 2017 (Total Biaya 60 Miliar Rupiah) di mana Dana Pinjaman III tersebut akan diserahkan oleh Bapak Sandiaga S. Uno langsung kepada Tim Kampanye.
Klausul ketiga. Dengan demikian Saya mengakui total jumlah Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II dan Dana Pinjaman Ill adalah sebesar Rp92.000.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar rupiah).
Klausul keempat. Saya mengetahui bahwa Dana Pinjaman Ill tersebut berasal dari pihak ketiga dan Bapak Sandiaga S. Uno menjamin secara pribadi pembayaran kembali Dana Pinjaman III tersebut kepada pihak ketiga.
Klausul Kelima. Bapak Sandiaga S. Uno mengetahui bahwa baik Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II maupun Dana Pinjaman III ini bukanlah untuk kepentingan pribadi Saya namun diperlukan sebagai dana Kampanye Pilkada DKI 2017 karena dana yang dijanjikan oleh Bapak Aksa Mahmud/Erwin Aksa ("Pihak Penjamin"), berdasarkan kesepakatan antara Bapak Aksa Mahmud dengan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra yang mana Saya tidak menghadiri pertemuan/kesepakatan tersebut, sampai saat ini belum juga tersedia.
Klasul keenam. Saya berjanji dan bertanggung jawab akan mengembalikan dan atau membantu upaya pengembalian Dana Pinjaman III tersebut jika Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno tidak berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017 dengan berkoordinasi dengan Pihak Penjamin.
Klausul ketujuh. Dalam hal Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017, maka Bapak Sandiaga S. Uno berjanji untuk menghapuskan Dana Pinjaman I, II dan III serta membebaskan Saya dari kewajiban untuk membayar kembali Dana Pinjaman I, II dan III tersebut. Mekanime penghapusan Dana Pinjaman I, II dan III tersebut akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno.
Penjelasan Sudirman Said di Youtube Karni Ilyas Club
Anies Baswedan juga telah menjelaskan teluk Utang yang digunakan untuk logistik pemenangan Pilgub DKI Jakarta pada 2017 itu di chanel Youtube Merry Riana yang tayang pada Jumat, 10 Februari 2023.
BACA JUGA:Soal Pembentukan Sekretariat Bersama Anies Demokrat Sumsel Tunggu Instruksi DPP
Selanjutnya Penjelasan Anies Baswedan di Chanel Youtube Merry Riana didukung oleh penjelasan Sudirman Said dalam Chanel Youtube Karni Ilyas Club, yang tayang pada Jumat, 10 Februari 2023.
Pada menit ke 34, Sudirman Said menjelaskan soal perjanjian politik dan perjanjian utang Anies senilai Rp50 miliar.
‘’Saya punya kapasitas dan legasi untuk menjelaskan ini karena dalam Pilgub DKI Jakarta saya adalah tim pemenangan Anies Baswedan,’’ujar Sudirman.
Sudirman mengaku tidak merasa ada sebuah perjanjian politik antar Anies dan Prabowo. Menjelang Pipres 2019, Sudirman diminta Prabowo membujuk Anies Baswedan untuk menjadi Cawapres.
Sumber: