Banding Jaksa Diterima, 2 Pelaku Asusila Anak di Lahat Akhirnya Divonis 2,5 Tahun Penjara
Suasana di PN Lahat sebelum mendengarkan sidang putusan kasus rudapaksa namun ditunda hakim belum lama ini--sumeks.co
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Vonis terhadap dua pelaku anak atas kasus tindak pidana asusila berinisial AP (17) dan OH (17) di Kabupaten Lahat akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.
Demikian disampaikan Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Mohd Radyan SH MH, saat memberikan rilis hasil banding Jaksa Kejari Lahat pada Pengadilan Tinggi Palembang, Selasa 31 Januari 2023 malam.
"Kasus ini merupakan upaya hukum lanjutan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, atas rendahnya vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Lahat terhadap para terdakwa,"ujarnya dikutip dari sumeks.co
Selain menerima banding dari Kejari Lahat, sebagaimana tertuang dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lahat nomor : 32/Pid.SusAnak/2022/PN.Lht tertanggal 3 Januari 2023.
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Pemerkosa 7 Bulan Divonis 10 Bulan, Waduh Kasusnya Disorot Hotman Paris
Perbaikan itu yakni mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, dari pidana 7 bulan penjara menjadi pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Masih dalam rilisnya, kedua terdakwa dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Pasal yang dijerat kepada para terdakwa sebagaimana amar putusannya yakni melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahanan atas Nomor 23 Tahun 2003 tentang.
Selain hukuman pidana penjara, terdakwa AP dan OH juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp 2,5 juta subsider 1 bulan kurungan.
BACA JUGA:Buntut Tuntutan Ringan, Kejagung Copot Kajari Lahat dan Kasi Pidum, Terima Kasih Pak Hotman
"Tidak hanya itu, para pelaku juga wajib mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lahat," tulis Mohd Radyan dalam rilisnya.
Atas putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang tersebut, baik penuntut umum serta kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau menyatakan upaya hukum selanjutnya yakni kasasi.
Untuk diketahui, Jaksa Kejari Kabupaten Lahat menuntut ringan pelaku pemerkosaan terhadap korban anak, hingga mendapat sorotan masyarakat.
Sumber: