Banding Jaksa Diterima, 2 Pelaku Asusila Anak di Lahat Akhirnya Divonis 2,5 Tahun Penjara

Banding Jaksa Diterima, 2 Pelaku Asusila Anak di Lahat Akhirnya Divonis 2,5 Tahun Penjara

Suasana di PN Lahat sebelum mendengarkan sidang putusan kasus rudapaksa namun ditunda hakim belum lama ini--sumeks.co

BACA JUGA:Hotman Mohon Kejati Sumsel Banding Atas Putusan PN Lahat, Kapolres Lahat Juga Ikut Disorot

Karena dinilai mengesampingkan rasa keadilan pada korban yang diduga masih di bawah umur. 

Terlebih Pengadilan Negeri Lahat juga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada pelaku berinisial OH (17) dan AL (17).

Bahkan tuntutan dan vonis ringan tersebut hingga disorot oleh seorang pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea, hingga mengundang keluarga korban untuk ke Jakarta guna mendapatkan rasa keadilan.

 

 

Sumber: