Sumsel Rawan Predator Seksual Terhadap Anak, Ini Deretan Kasus Pedofil yang Pernah Terjadi
ilustrasi korban pedofil terhadap anak--dok/radar palembang
PALEMBANG, RADAR PALEMBANG. COM - Sumatera Selatan (Sumsel) rawan terhadap kasus pedofil oleh predator seksual terhadap anak. Sejumlah kasus sudah banyak terjadi dan yang terbaru adalah, kasus pedofil terhadap anak usia tujuh tahun yang terjadi di Lahat.
Kasus pedofil terhadap anak di Lahat ini memanfaatkan media elektronik (HP). Pelaku merekam aksinya saat mengerayangi tubuh dan bagian vital anak-anak tak berdosa itu.
Rekamannya disimpan di HP, dan ditonton berkali-kali bahkan setiap hari. Kasus ini justru terpantau lebih dulu oleh satu LSM/NGO di Amerika Serikat. Kini pelakunya sudah mendekam di sel Polda Sumsel. Berikut daftar dan deretan kasus pedofil di Sumsel:
Deretan Kasus-Kasus Pedofil di Sumsel
1.Predator Seksual di Ponpes OI
Kasus pedofil yang paling heboh di Sumsel adalah, kejadian di salah satu Pondok Pesantren di Ogan Ilir (OI) Sumsel. Peristiwa ini terungkap ke publik pada bulan September 2021. Korbannya mencapai 26 orang dengan tersanka seorang Guru berinisial IM (20).
Dalam menangani kasus pedofil di OI ini, Polda Sumsel sempat membuka posko pengaduan. Latar belakangnya adalah, ada dugaan korban dari pelaku predator seksual terhadap anak itu masih banyak dan belum terungkap.
Harapannya dengan membuka posko pengaduan, para korban dan keluarga dapat melapor. Dengan demikian, penyidik bisa menuntaskan kasus itu. Lihat jpnn.com
Dalam kasus ini, awalnya penyidik Reskrimun Polda Sumsel mengungkap, ada 12 korban dari kasus pedofil yang terjadi di Pondo Pesantren itu. Dalam perkembangannya, jumlah korban bertambah menjadi 26 orang, (lihat cnn.com tayangan, 14 September 2021).
2. Kasus Pedofil Siswi SMA di Lahat
Masih di Lahat, baru-baru ini juga terjadi pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial A (17). Sedangkan pelakunya adalah OH (17) dan MAP (17) dan mendapat vonis sangat ringan oleh majelis hakim karena tuntutan dari jaksa juga ringan.
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Pemerkosa 7 Bulan Divonis 10 Bulan, Waduh Kasusnya Disorot Hotman Paris
Peristiwa pedofil dan pemerkosaan ini terjadi pada 29 Oktober 2022. Kronologisnya, pelaku OH ke tempat kos di kawasan Bandar Agung, Kabupaten Lahat. Pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar kos dan satu temannya menunggu di luar.
Selanjutnya pelaku OH memaksa korban melakukan hubungan intim. Korban pun berusaha melawan tetapi kalah tenaga.
Selanjutnya, pelaku inisial MAP juga masuk kamar setelah OH selesai memperkosa korban. Meskipun korban dalam kondisi ketakutan dan menangis, dia tetap melanjutkan pemerkosaan terhadap korban.
Selanjutnya pelaku GA masuk ke dalam kamar. Dia memaksa GA berhubungan intim dalam kondisi ketakutan.
BACA JUGA:Kurir Bawa 4,3 Kg Sabu dari Palembang ke OKI Diupah Rp 800 Ribu
Selesai melakukan pemerkosaan, gadis malang itu pun mereka tinggalkan begitu saja. Pelaku pemerkosaan itu ditangkap Polres Lahat pada November 2022.
Sialnya pelaku predator seksual itu hanya di vonis ringat oleh pengadilan karena tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga ringan. Protes dari masyarakat pun mengalir dan mendapat atensi secara nasional. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan JPU dalam kasus itu pun dicpot oleh Kejaksaan Agung.
3. Kasus Cabul Sopir Travel di Prabumulih
Pada November 2021 juga terjadi tindakan pedofil di wilayah Sumsel. Pelakunya adalah seorang sopir travel inisial DSB (24). Dia mencabuli penumpangnya inisial M (16).
Saat itu, M yang masih dibawah umur itu, hendak pergi ke Prabumulih dari Palembang. Dia naik mobil travel yang dikemudikan pelaku dari Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan 7 Ulu Palembang.
Saat itu, M sendirian di atas mobil travel itu. Untuk menjalanlan akal bulusnya, pelaku pun menyuruh korban duduk di depan.
BACA JUGA:9 Rumah Rusak 'Diterjang' Angin Kencang, BPBD 'Gercep' Beri Bantuan
Karena tidak ada penumpang lain, korban disuruh pelaku untuk duduk di kursi depan. Setelah M naik, DSB langsung memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, tanpa mencari penumpang lainnya.
Dalam kendaraan itu korban hanya berdua dengan pelaku. Dalam perjalanan pelaku pun mulai melancarkan pencabulan. Korban berusaha melawan, akan tetapi pelaku DSB memukul kepalanya. Kasus ini sudah divonis pengadilan.
4. Kasus Pedofia Petani Prabumulih
Pada Bulan Mei 2021, polisi mengungkap kasus pedoflia terhadap anak di bawah umur anak di Prabumulih. Pelakunya adalah Rusdianto (44) yang berprofesi sebagai petani. Jenis pedofilia yang dialakukan ada hubungan sesame jenis.
Kepada penyidik pelaku telah melakukan indakan pedofil sejak 1992 hingga 2021. Korbannya puluhan orang yang menurutnya 35 kali atau 35 korban. Di lihat lamanya dia sebagai pedofil, jangan-jangan korbannya sudah mencapai ratusan orang.
BACA JUGA:Penuh Promo di Luminor Hotel, Hadirkan Juga Menu Chinese New Year
Modus tersangka mengajak korbannya menonton film porno terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya menyodomi korban. Hasil identifikasi penyidik kepolisian, semuanya korbannya adalah anak-anak di Prabumulih.
Tersangka Rusdianto ditangkap pihak kepolisian pada Selasa, 11 Mei 2021, di daerah Talang Pondok perbatasan OKU Selatan, Sumsel.
Tersangka telah dijerat dengan Pasa 82 UU RI Nomor 16 tahun 2016, perubahan kedua perlindungan anak, Pasal 82 dan pasal 81 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, maksimal hukuman kebiri," jelasnya.
5. Kasus Pelecehan Mahasiswa Unsri
Pada awal 2022, publik heboh dengan kasus pelecehan yang dialami oleh seorang mahasiswa Universitas Sriwijaya. Pelakunya adalah dosen di perguruan nomor satu di Sumsel itu.
BACA JUGA:Ternyata Olahan Minyak Jelantah Bisa Bikin Panci Kamu Jadi Kinclong
Para pelakukan adalah AN, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan RZ, dosen sekaligus Kepala Program Studi (Kaprodi) di Fakultas Ekonomi (FE) Unsri Sumsel.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pun sempat turun tangan menangani kasus predator seksual yang perguruan tinggi itu.
6. Kasus Pedofil di Lubuklinggau
Pada Bulan November 2022, juga terjadi kasus pedofil terhadap anak di Kota Lubuklinggau Sumsel, korbannya baru berusia 11 tahun.
Pelakunya seorang pria paroh baya bernama Tamrin, 52 tahun, warga Jalan Kemuning Komplek Perumdam, RT 05, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Aksi pedofil anak itu terjadi pada Rabu, 19 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku melakukan perbuatan tersebut pada Rabu, 19 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Cek hariansilampari.co.id
BACA JUGA:Para Istri Wajib Tahu Ada Jamu Anti Pelakor
Modusnya, saat lewat di depan rumahnya, pelaku memanggil korban. Selanjutnya diajak masuk ke dalam. Pelaku mengiming-imingi korbannya uang Rp2.000 usai disodomi.
Pelaku setelah itu melakukan cabul dengan menyodomi korban dari belakang. Tak hanya itu, pelaku juga meminta korban untuk menyodominya. Pelaku Thamrin ditangkap polisi pada Sabtu, 12 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
7. Kasus Pedofilia di Lempuing OKI
Pada September 2019, jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengungkap kasus Pedofilia yang menimpa seorang anak laki-laki berusia 10 tahun. Pelakunya adalah AR (27), warga Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Jaya.
Korban telah melakukan aksinya sejak 2018. Korban cukup banyak. Dia melakukan aksinya bejatnya itu di berbagai lokasi seperti pinggir sungai, sawah, kebun dan dalam rumah. Gorong – gorong bawah jembatan area persawahan juga kerap digunakan sebagai tempat melancarkan tindakan bejatnya.
Pengakuannya kepada penyidik, dia telah menyodomi korban RY yang baru duduk di bangku SekolahDAsar (SD) itu sebanyak 10 kali. (yui)
Sumber: