Tim Siber Polda Sumsel Ungkap Kasus Pedofil Anak di Lahat , Tersangka Gerayangi Korban Sambil Memvideokan

 Tim Siber Polda Sumsel Ungkap Kasus Pedofil Anak di Lahat ,  Tersangka Gerayangi Korban Sambil Memvideokan

--Tersangka pedofil saat berada di Polda Sumsel dan barang bukti yang ditunjukkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel (tengah). Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG.COM –  Tim opsinal Subdit Siber Diskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus  pedofil terhadap anak yang terjadi di Lahat. Menariknya, pengungkapan kasus pedofil itu berawal dari  laparon dari LSM/NGO dari Amerika Serikat.

Pelaku pedofil yang berhasil tangkap penyidik Polda Sumsel itu adalah  BH (47), warga Kecamatan Gunung Gajah, Kabupaten Lahat. Dia tangkap pada Minggu, 9 Januari 2023 lalu.  Korbannnya anak berusia tujuh tahun.

Usai ditangkap, penyidik berhasil membongkar Kelakuan aneh BH (47 pelaku pedofil di Lahat Sumsel itu.   Dia selalu mencari anak-anak untuk dijadikan mangsa.

Ketika dia sudah mendapatkan mangsa, pelaku akan mengerangi bagian-bagian vital korbannya seraya dia merekam.   Hasil rekaman ini, akan selalu dia simpan di HP dan dia putar dan ditonton berulang-ulang saat birhainya memuncak.

BACA JUGA:TGB Siap Kawal Instruksi Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo

Sebuah barang bukti video yang berhasil disita penyidik, ternyata korbannya adalah anak tetangga dari pelaku BH.  Dia akan disangkakan dengan pasal penyeberan video pornografi anak.

Menurut Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti, tersangka BH terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anak. ‘’Aksinya dia rekam lalu disimpan di gawai miliknya,’’ujar Fitri sebagaimana menukil dari sumeks.disway.id

AKBP Fitriyanti menceritakan, proses pengungkapan kasus pedofil terhadap anak itu. Awalnya, Tim Siber Mabes Polri  mendapat laporan dari salah satu NGO/LSM asal Amerika Serikat (AS) National Centre Missing Child Exploitation Children (NCMEC).

Selanjut, Mabes meneruskan laporan itu ke Polda Sumsel untuk dilakukan penelusuran dan pelacakan.  Tim siber Polda Sumsel pun langsung melakukan patrol siber dan berhasil mendapatkan IP Adress tersangka BH (47).

BACA JUGA:Pemkot Palembang via Baznas Bedah Rumah Romlah

Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap BH di Kecamatan Gunung Gajah, Kabupaen Lahat.

Kepada penyidik tersangka BH, dia pelakukan perbuatan tercela itu saat melihat  korban yang merupakan anak tetangganya itu, pipis di depan rumahnya.

Melihat itu, brahinya memuncak.  Dia pun langsung beraksi dan mendekati lalu memegang alat vital  seraya merekamnya pakai hand phone (HP).  ‘’Melihat korban pipi, hasrat saya muncul seketika Pak,’’akunya kepada penyidik.

Kenapa harus merekam dan memvideokan? Tersangka mengaku, agar video itu dapat ditonton berulang kali bilamana hasratnya memuncak.  ‘’Video itu saya tonton berulang-ulang. Setiap hari saja tonton video itu,’’akunya.

BACA JUGA:6 Film Superhero Tayang 2023, Nomor 3 Bakal Paling Ditunggu

Dari hasil penyidikan, penyidik  menemukan dan memerika puluhan video dan foto dari tersangka yang sudah memiliki istri dan dua orang anak itu.

Semua video itu telah disita oleh penyidik bersamaan dengan  sehelai kaos berwarna putih dengan motif bunga warna kuning, serta satu buah Compact Disk (CD).

Dalam melakukan aksinya tersangka BH  mengincar anak-anak yang  dia inginkan. Kemudian, dia pun menemui orang tua calon korbannya  untuk menawarkan jasa antar jemput anak karena berprofesi sebagai pengemudi ojek onlie.

"Tersangka ini bertetangga dengan korban. Aksinya merekam perbuatan bejatnya dengan memegang bagian intim korban. Lalu disimpan di ponsel androidnya untuk kepuasan hasrat," ungkap Barly.

BACA JUGA:Penuh Promo di Luminor Hotel, Hadirkan Juga Menu Chinese New Year

Atas tindakannya itu, penyidik siber Polda Sumsel akan menjerat tersangka BH (47) dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Penyidik akan meneratnya dengan pasal Pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 1. Pasal ini ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, penyidik juga akan memakai pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan RI nomor 23 tahu  2022 tentang perlindungan anak.

Pasal ini ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

Tidak hanya itu. Penyidik juga akan menjerat pelaku dengan UU No Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, tepatnya pasal 36. Ancaman hukumannya  hukuman 6 tahun paling singkat 12 tahun maksimal, denda Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (*)

Sumber: