Tuntutan Eliezer 12 Tahun Penjara, Padahal Terdakwa Justice Collabolator

Tuntutan Eliezer 12 Tahun Penjara, Padahal Terdakwa Justice Collabolator

Terdakwa Bharada E hanya tertunduk dan menghela nafas panjang setelah JPU menuntutnya selama 12 tahun di PN Jaksel, siang tadi--media lampung

Dikatakan JPU dalam surat tuntutannya, terdakwa Eliezer dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.

BACA JUGA:Sama dengan Kuat, Bripka RR Juga Dituntut 8 Tahun, Tertunduk Lesu di Persidangan

Adapun hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya, sopan di persidangan, memberikan keterangan tidak berbelit, mengaku menyesal.

Dan terdakwa sudah dimaafkan oleh keluarga korban, ayah dan ibu alm joshua. 

Untuk diketahui, tuntutan 12 tahun penjara ini lebih tinggi dari tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada terdakwa Kuat Maruf, Bripka RR dan Putri Candrawathi, yang ketiganya itu hanya dituntut 8 tahun penjara. 

Sementara pada sidang pekan lalu,  telah didengarkan keterangan terdakwa Eliezer yang menegaskan bahwa Sambo memerintahkan dia untuk membunuh Joshua.

BACA JUGA:Apa Fakta Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir Yosua , JPU Tepis Motif Pelecehan Seksual

Terdakwa eliezer melakukan itu atas dasar perintah atasannya, seorang jenderal bintang dua, yang jauh selisih 18 tingkat kepangkatan dengannya.

Terdakwa tidak ada niatan untuk membunuh dan semuanya itu sudah diatur oleh Ferdy Sambo.

Bahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga telah blak-blakan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di hadapan ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Desember 2022 lalu.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Ronny Tapalessy akan mengajukan nota pembelaan untuk kliennya pada sidang pekan mendatang. "Kami minta waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan,"ujar Ronny yang langsung menepuk pundak bharada E, menenangkan terdakwa dan memberikan dukungan. 

 

 

 

 

Sumber: