Apa Fakta Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir Yosua , JPU Tepis Motif Pelecehan Seksual
Putri Chandrawathi dan Brigadir Yosua. JPU simpulkan mereka selingkuh. ----dok/radar palembang
Bila melihat posisi Putri Chandrawathi, jelas –Yosua yang dituduh sebagai pelaku pelecehan—justru posisi berada di bawah penguasaan korban yaitu Putri.
Menurut Reza, kejahatan seksual lazimnya terjadi di tempat tertutup. Lokasinya sepenuhnya dalam penguasaan pelaku.
Pelecehan seksual memungkinkan terjadi apabila di TKP tidak ada saksi dan tidak ada CCTV . Selain itu di TKP ada akses bagi korban untuk melarikan diri.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
‘’Jika kondisi seperti itu, pelecehan dan kekerasan seksual baru memungkin terjadi. Nah bagaimana dengan TKP, pelecehan yang disebut dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi. Ini tak lazim,’jelas Reza. Lihat tayangan radar Palembang.disway.id pada Minggu, 24 Juli 2022.
Menurut Reza, jika demikian yang terjadi maka itu sungguh pemilihan lokasi pelecehan seksual yang sangat tidak wajar.
Reza Indragiri pun berandai-andai jika terdapat kasus pelecehan seksual di tempat yang ada saksi, CCTV, akses korban untuk melarikan diri dan minta pertolongan terbuka.
Dalam kasus Brigadir J, sebagaimana keterangan polisi lokasinya di rumah orang yang berkuasa dan penting. Itu adalah rumah dinas seorang jendral, yang sekuritinya sangat ketat.
BACA JUGA:Fakta Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Duren Tiga, Komnas HAM: Dipaksa Ferdy Sambo Mengaku
Posisi Putri Chandrawati sebagai Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, sangat kuat berbanding posisi Brigadir J yang hanya sebagai sopir dan ajudan. Apa mungkin orang yang posisinya lemah melakukan pelecehan terhadap orang kuat atau berkuasa?
Tidak lazim terjadi, seseorang orang melakukan pelecehan terhadap orang yang menguasai dirinya. Dalam kasus ini, Brigadir J berada di bawah penguasaan Putri Chandrawati, Istri Ferdy Sambo.
"Ringkas cerita, kita dan public punya alasan untuk bertanya-tanya dan meragukan motif pelecehan seksual dalam pembunuhan Brigadir Yosua itu," ujar penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu.
Selain, Ahli psykologi forensik, Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamardun Simanjuntak juga getol membantah motif pelecehan seksual yang melatarbelakangi Ferdy Sambo membunuhnya.
‘’Masak seseorang yang dilecehkan masih mau tinggal satu rumah dan pulang bersama-sama dari Magelang ke Jakarta, ucap Kamarudin ketika itu.
Sumber: