Hadirkan Saksi Ahli YBDP Prof Dr Thomas Suyatno di Sidang Lanjutan Sengketa Lahan
Prof Dr Thomas Suyatno dalam kesaksiannya di hadapan awak media saat diwawancara secara langsung di Pengadilan Negeri Palembang.-henny/radarpalembang.disway.id-
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Sidang di Pengadilan Negeri Palembang terkait Kepemilikan Lahan Universitas Bina Darma masih bergulir.
Sidang pada Jumat, 16 Juni 2023 menghadirkan saksi ahli dari Yayasan Bina Darma Palembang (YBDP), yaitu Prof Dr Thomas Suyatno yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ABP-PTSI Pusat).
Sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu menerangkan, sudut padang Prof Dr Thomas Suyatno dalam menyikapi polemik yang saat ini berlangsung antar pengurus yayasan lama sebagai tergugat dan pengurus yayasan baru sebagai pihak penggugat.
“Kami menghadirkan saksi ahli namanya Prof Dr Thomas Suyatno, Beliau dulunya adalah anggota penyusun undang-undang yayasan tahun 2001. Beliau sangat senior, beliau juga yang menangani perkara Yayasan Super Semar, perkara Yayasan Trisakti, perkara Yayasan USM, Yayasan PGRI Banyuwangi, dan banyak perkara lainnya,” ucap Fajri Yusuf Herman SH MH AHN Lawyers selaku kuasa hukum YBDP.
BACA JUGA:Kelanjutan Persidangan Gugatan Yayasan Bina Darma Palembang
Disampaikan Prof Dr Thomas Suyatno uang, barang, atau apapun yang disamakan dengan itu, tidak boleh dibagikan dan atau dialihkan kepada pembina, pengawas, pengurus, karyawan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan yayasan.
Jika terjadi ada pelanggaran dibagikan atau dialihkan kepada pihak-pihak tertentu, maka diancam dengan UU Yayasan pasal 70 ayat 1 pidananya 5 tahun dan ayat 2 bersifat perdata yaitu mengembalikan barang yang sudah dibagikan/dialihkan itu, kembali kepada yayasan.
“Tentu saja harus kita kembalikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Prof Dr Thomas Suyatno dalam kesaksiannya di hadapan awak media saat diwawancara secara langsung di Pengadilan Negeri Palembang.
Lebih lanjut, Prof Dr Thomas Suyatno mengatakan bahwa yayasan tidak bisa disewakan, yang bisa disewakan adalah aset jika aset milik yayasan dibeli menggunakan harta atau uang yayasan, maka pasti itu milik yayasan.
BACA JUGA:Yayasan Bina Darma Palembang Beberkan Bukti Kuat Persidangan
Jika ternyata terjadi seumpama aset sudah dibeli tapi belum dibalik namakan padahal sudah dilakukan pembayaran, pasti ini suatu pelanggaran.
Misalnya jika akte sertifikat sudah diserahkan ke yayasan tapi belum dibalik namakan, uang pembelian asetnya sudah diterimakan lunas saat itu yang dianggap penggelapan dan sebaiknya segera diselesaikan berdasarkan akte jual beli, atau pergantian nama dari A ke yayasan.
Satu penjelasan lain disebutkan oleh ahli menyebutkan bahwa Pendiri Yayasan hanya berwenang dan mempunyai tugas sampai dengan dibentuknya Yayasan tersebut, ketika sudah terbentuk maka yang menjalankan Yayasan adalah organ Yayasan dan tidak ada kaitannya lagi dengan Pendiri Yayasan.
Lebih dari itu bagi setiap pendiri yayasan yang sudah memberikan aset ataupun modal kepada yayasan ketika didirikannya yayasan tidak dapat menerima keuntungan dari penyertaan modalnya tersebut. dikarenakan Kekayaan yayasan adalah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya.(*)
Sumber: