Tak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Nyoblos Pakai KTP, Masuk DPK Pilkada 2024

Tak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Nyoblos Pakai KTP, Masuk DPK Pilkada 2024

Buat warga Palembang yang namanya tidak terdaftra di DPT masih bisa enyalurkan hak pilihnya (Nyoblos) di Pilkada 2024 memalaui DPK--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Buat warga Palembang yang namanya tidak terdaftra di Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa menyalurkan hak pilihnya (Nyoblos) di Pilkada 2024 memalaui Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Daftar pemilih Khusus (DPK) adalah salah satu kategori pemilih di Pilkada 2024. Adapun syarat seseorang dapat masuk dalam DPK adalah tidak terdaftar sebagai DPT.

Mereka yang masuk dalam DPK dapat menyalurkan hak suara atau nyoblos di TPS pada saat pilkada serentak 27 November mendatang.

Lantas apa saja syarat yang diperlukan DPK untuk dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS? Berikut penjelasanya:

BACA JUGA:Generasi Milenial dan Gen Z Dominasi DPT Pemilu 2024 Hingga 56 Persen

BACA JUGA:KPU OKI Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 561.357 Jiwa

Apa itu DPK Pemilu?

Hal tentang DPK Pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Dikutip dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

DPK juga berlaku untuk WNI di luar negeri dan disebut dengan Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN). Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri adalah data pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Paspor untuk memakai hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

BACA JUGA:Periksa Saksi dan Amankan Barang Bukti, Polisi Usut Terbakarnya Gudang Logistik KPU Lubuklinggau

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Antisipasi Politik Uang Lewat Dompet Digital di Pilkada 2024

Syarat DPK Pemilu 2024

Seseorang bisa dikategorikan sebagai DPK atau DPKLN apabila memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut ini syarat DPK Pemilu 2024.

Sumber: