Polda Sumsel Tangkap Mafia Tanah, Amankan Barang Bukti 16 SHM Palsu

Polda Sumsel Tangkap Mafia Tanah, Amankan Barang Bukti 16 SHM Palsu

Katimsus Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Sumsel (kedua kiri pakai batik) saat memberikan arahan sebelum melakukan penyelidikan kasus SHM Palsu. Penyidik berhasil mengamankan mafia tanah di Sumsel. (Foto : edho/sumeks.) --

RADAR RALEMBANG  - Timsus Mafia Tanah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel)  tangkap mafia tanah di Kabupaten Banyusin.

Tersangka mafia tanah itu  melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu.

Polda Sumsel tangkap mafia tanah pada Jumat (29/7) malam. Tersangkanya adalah, EK (53) warga Rimba Jaya, Air Kumbang, Banyuasin dan YS (34) warga Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang.

BACA JUGA:Polda Mentro Jaya Tetapkan Kepala BPN Palembang Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bekasi

Kepala Subdit III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika penangkapan mafia tanah itu berlangsung di rumah dan tempat persembunyian masing-masing

Menurutnya, dalam kasus itu, mafia tanah YS tersebut berperan sebagai editor dokumen SHM program PTSL (program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah).

Dia pun mengaku sebagai pegawai kantor pertanahan (BPN) Banyuasin dan pelaku Efendi merupakan mantan kepala desa setempat.

BACA JUGA:BPN Sumsel Prioritaskan Objek Lahan PLN Clean and Clear

Kasus tersebut masih dalam pengembangan bersama personel Subdit Harta dan Benda (Harda) Polda Sumsel yang juga anggota dalam Timsus Mafia Tanah.

"Pelaku dan beberapa saksi masih diperiksa, segera kita umumkan hasilnya nanti," kata dia sebagaimana mengutip dari Antara.

Sementara itu, Ketua Timsus Mafia Tanah Kompol Haris Dinzah mengatakan pelaku YS mengaku sebagai pegawai Kantor BPN Banyuasin itu nenawarkan kepada korban untuk satu SHM senilai Rp4,5 juta.

"Alasannya jalur cepat atau VIP sampai SHM tersebut selesai, kemudian diserahkan kepada korban,” kata dia.

BACA JUGA:Metanesia Telkom Akselerasikan Ekosistem Digital. Erick: Tertinggal Ntar Nyesal

Korban yang curiga setelah mengecek kebenaran SHM tersebut ke Kantor BPN Banyuasin lantaran tahun yang ada di sertifikat seharusnya 2022 tetapi tertulis 2020.

“Saat di cek oleh pegawai BPN Banyuasin sertifikat tersebut bukan merupakan produk Kantor BPN Banyuasin alias palsu,” kata dia/

Puluhan warga yang sudah tertipu tersebut kemudian berkoordinasi dengan BPN Banyuasin dan kemudian membuat laporan resmi ke Polda Sumsel.

Dalam penangkapan para pelaku, Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya sebanyak 19 lembar SHM kepemilikan atas tanah palsu, 16 bundel SPH (surat pengakuan hak), dua buah laptop merek Lenovo, flash disk yang berisi dokumen SHM dan SPH palsu dan sejumlah perlengkapan percetakan.

Atas kasus dugaan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 263, 264 dan 266 KUHP terkait pemalsuan sertifikat tanah dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.(tim)

 

 

 

 

Sumber: