Dua Tersangka Mafia Tanah di Sumsel Dijerat Pasal Berlapis

Dua Tersangka Mafia Tanah di Sumsel Dijerat Pasal Berlapis

Timsus MAfia Tanah Polda Sumsel, memberikan keterangan soal penangkapan 2 tersangka mafia tanah di Banyusian. (foto:dok)--

RADAR PALEMBANG  - Dua tersangka kasus  mafia tanah di Sumsel yang ditangkap Timsus Mafia Tanah Ditreskrimum ( Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan)  Polda Sumsel akan dijerat pasal berlapis.

Dua tersangka mafia tanah itu adalah, EK (53) warga Rimba Jaya, Air Kumbang, Banyuasin dan YS (34) warga Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang.

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. M Anwar Reksowidjojo di Palembang, dua orang tersangka mafia tanah itu, melakukan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM).

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Mafia Tanah, Amankan Barang Bukti 16 SHM Palsu

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat  melanggar Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan 378 KUHP tentang penipuan.

M Anwar menjelaskna, dua tersangka mafia tanah di Sumsel itu ditangkap ditempat persembunyiannya masing-masing pada Jumat (29/7) malam.  Penyidik akan menjeratnya dengan pasal berlapis.

‘’Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan kelengkapan barang bukti yang didapatkan penyidik,’’ujarnya.

Adapun diketahui tersangka Yudi berperan sebagai editor dokumen SHM program PTSL (program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah) sekaligus mengaku sebagai pegawai kantor pertanahan (BPN) Banyuasin.

BACA JUGA:Ombudsmand Nilai Pelayanan Publik Dinas Pendidikan Merah

Tersangka Yudi mematok harga kepada para korban untuk satu SHM senilai Rp4,5 juta dengan janji dokumen SHM tersebut selesai secara cepat.

Selanjutnya, kata dia, tersangka Efendi yang merupakan mantan kepala desa daerah setempat turut serta meyakinkan warganya atas pembuatan surat kepemilikan tanah.

BACA JUGA:Jambore Petani Milenial Nasional Digelar

“Dari situ 25 sertifikat palsu yang diterbitkan tersangka. Atas aksi tersebut, tersangka mendapatkan uang total senilai Rp126 juta, dengan pembagian EKi Rp58,2 juta dan Rp68,3 juta untuk tersangka YS,” kata dia, didampingi Kepala Subdit III Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika.

Ketua Timsus Mafia Tanah Kompol Haris Dinzah kasus tersebut terungkap setelah seorang korban curiga dengan mengecek kebenaran SHM tersebut ke Kantor BPN Banyuasin lantaran tahun yang ada di sertifikat seharusnya 2022 tetapi tertulis 2020.

“Saat di cek oleh pegawai BPN Banyuasin sertifikat tersebut bukan merupakan produk Kantor BPN Banyuasin alias palsu,” kata dia, puluhan warga yang sudah tertipu tersebut kemudian berkoordinasi dengan BPN Banyuasin dan kemudian membuat laporan resmi ke Polda Sumsel.

Dari tangan para tersangka, Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya sebanyak 25 lembar SHM kepemilikan atas tanah palsu, 16 bundel SPH (surat pengakuan hak), dua buah laptop merek Lenovo, flash disk yang berisi dokumen SHM dan SPH palsu dan sejumlah perlengkapan percetakan.

“Penyidik masih memenuhi kelengkapan berkas para tersangka untuk segera dilimpahkan ke pihak jaksa penuntut umum,” tandasnya. (antara)

 

Sumber: