Diduga Korupsi Dana Hibah 1,8 M, Ketua dan Komisioner Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Hibah 1,8 M, Ketua dan Komisioner Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Hibah Ketua dan Komisioner Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka. Kamis, 24 November 2022--Lahatpos.disway.id

PRABUMULIH, RADAR PALEMBANG - Diduga lakukan penyelewang dana hiba sebesar  Rp 1,8 miliar membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan Ketua Bawaslu Prabumulih bersama dua Komisioner ditetapkan tersangka.

Dari keterangan Kasi Intel Kejari Prabumulih, Anjasra Ketua dan Komisioner Bawaslu Prabumulih itu telah terlibat dalam dugaan korupsi beberapa kegiatan-kegiatan fiktif dan mark up pembelian ATK.

Semua kegiatan fiktif tersebut dikethui menggunakan dana belanja hibah kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan APBD Pemkab Prabumulih Tahun 2017-2018.

"Benar, Ketua dan dua Komisioner Bawaslu aktif tersebut kita tetapkan tersangka dugaan korupsi penggelembungan harga pembelian ATK tahun 2017," ungkap Anjasra, Rabu 23 November 2022.

BACA JUGA:Bawaslu Lahat Lantik 72 Panwaslucam

Kejari prabumulih telah melakukan penahanan sejak hari ini hingga 20 hari kedepan terhadap ketiga tersangka  di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan yang dikeluarkan pada hari ini.

"Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB hingga 20 hari kedepan," katanya.

Kasus ini bermula saat adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penyelewengan dana di Bawaslu Prabumulih sebesar Rp 1.834.093.068 dari total anggaran Rp 5,7 miliar bersumber dari APBN Prabumulih.

Adapun Tiga komisioner Bawaslu Prabumulih yang ditahan berinisial HJ, MIR dan IS. Para komisioner itu ditahan atas dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun anggaran 2017-2018.

BACA JUGA:Bawaslu Palembang Himbau Panwascam Diminta Jaga Netralitas

Ketiganya diduga melakukan korupsi senilai Rp 1,8 milyar, dimana pada tahun 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih Rp 700 juta, sedangkan di tahun 2018 menerima hibah lebih kurang Rp 5 miliar.

Para tersangka tersebut dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan negeri kota Prabumulih langsung ke Rutan Kelas IIB kota Prabumulih.

Menanggapai hal tersebut Ketua Bawaslu provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Yenli Elmanoferi mengaku prihatin, apalagi belum kami ini juga Komisioner Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara) sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan, dengan kasus yang hampir sama.

Menurutnya Yenli Bawaslu Sumsel menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan  Bawaslu Sumsel memastikan pengawasan di Prabumulih tetap berjalan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Pengacara Terdakwa Desak Periksa Ketua Bawaslu Sumsel, Ahli Sebut Nama Iin Irwanto

"Kami prihatin atas kejadian ini, tetapi Bawaslu Sumsel menghormati proses hukum yang dilakukan kejaksaan Negeri Prabumulih, yang pasti kita menghormati juga asas praduga tak bersalah, " kata Yenli, Kamis, 24 November 2022.

Mengenai tahapan pemilu 2024 yang sedang berjalan pihaknya akan berkonsultasi ke Bawaslu RI selalu struktural tertinggi.

"Nanti konsultasikan dengan KPU RI, mengingat saat ini sedang bertemu dengan Bawaslu RI di Palu ada ketua, kita akan koordinasi serta konsultasi, terkait yang dialami kawan- kawan di Prabumulih apa arahannya,”ujarnya.

Namun berdasarkan undang- undang tugas komisioner Bawaslu Prabumulih bisa diambil alih Bawaslu provinsi, untuk saat ini yang pasti pihaknya nunggu apa arahan Bawaslu RI, apa menghandle tugas dan pengawasan tugas Prabumulih bisa berlanjut serta berjalan.

BACA JUGA:Jaksa Geledah Bawaslu Sumsel, Terkait Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Dana Hibah di Bawaslu Prabumulih

"Yang pasti memastikan proses pengawasan tetap berjalan, dan langkah- langkah menunggu arahan Bawaslu RI apa penugasan, atau pelimpahan penugasan sementara, “jelasnya.

lebih jauh Yenli, mengatakan bahwa telah jauh-jauh hari mengingatkan soal aturan dan tanggungjawab pengelolaan anggran yang sebenarnya ini ada di sekretariat.

"Kemungkinan ini harus disinkronkan transparansi ketua dengan sekretariat, menginkan untuk membangun komitmen bersama.

Jika uang negara ini harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan satu rupiah saja harus dipertanggungjawabkan," kata dia

Korupsi Dana Hibah Ketua dan Komisioner Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka

Sumber: berbagai sumber