Menkominfo Johnny G Plate Akhirnya Tersangka, NasDem Legowo Jika di Reshuffle

Menkominfo Johnny G Plate--detik.com
JAKARTA, RADARPALEMBANG. COM - Menkominfo sekaligus Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Partai NasDem mengaku tidak masalah jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan reshuffle menteri NasDem.
"Legowo, nggak apa-apa itu kan hak prerogatifnya Presiden. Dari kemarin juga Pak Ketum menyampaikan kalau ada reshuffle nggak apa-apa, tidak ada masalah," ujar Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni di kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 17 Mei 2023.
Sahroni mengatakan reshuffle merupakan hak dari Presiden Jokowi. Dia berkata saat ini akan melakukan rapat terlebih dulu di internal partai.
BACA JUGA:Pakai Rompi Pink, Menkominfo Johnny G Plate Resmi Tersangka Korupsi BTS
Kalau reshuffle itu kan hak prerogatifnya Bapak Presiden.
"Jadi saya ketemu Bapak Ketum dulu, perintah ketum apa nanti dengan kondisi ini ketum pasti menyikapi dengan hal yang sama. Semua taat pada hukum dan kita tunggu arahan ketum," tuturnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Temuan Kejagung, Ada Jejak Pencucian Uang di Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka.
Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, siang ini, dikutip dari detik.com.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Kuntadi.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022, diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Sumber: