Kontraktor Korupsi Mess UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2022 Ditahan Jaksa, Bakal Muncul Tersangka Lain?

Kontraktor Korupsi Mess UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2022 Ditahan Jaksa, Bakal Muncul Tersangka Lain?

Kejari Palembang menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan mess uin raden fatah palembang dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari.--dokumen/radarpalembang.com

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM -Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akhirnya menetapkan seorang kontraktor sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan mess UIN Raden Palembang tahun 2022.

Tersangka diketahui adalah Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi bernama Doni Prayatna.

Tersangka yang telah ditahan ini diduga merugikan negara sebesar Rp800 juta, setelah dilakukan tujuh bulan penyidikan. Apakah akan muncul tersangka lain dalam kasus ini?

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH melalui Kasipidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH saat gelar rilis penetapan sekaligus penahanan tersangka Doni Prayatna, pada Senin 27 Mei 2024.

BACA JUGA:Cegah Laka Lantas, Pemkot Palembang Beri Solusi Ini untuk Truk ODOL yang Melintas di Jalan MP Mangkunegara

"Setelah cukup alat bukti dalam penyidikan kasus ini, maka hari ini pidsus Kejari Palembang menetapkan direktur kontraktor pelaksana kegiatan sebagai tersangka," ungkap Ario kepada awak media.

Didampingi Kasubsi Penyidikan Abdul Muis SH dan Kasubsi Intelijen Fachri Aditya SH, Kasipidsus menerangkan modus yang dilakukan tersangka yaitu pengurangan volume pembangunan Mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang pada tahun 2022.

Dikatakannya, bahwa dalam proses pembangunan tahap pertama berdasarkan penyidikan serta keterangan 18 orang saksi terjadi dugaan korupsi tidak sesuai Rencana Anggaran Bangunan (RAB).

"Berdasarkan keterangan 18 saksi yang kita panggil, maka disimpulkan terjadi pengurangan volume pembangun alias tidak sesuai RAB yang dilakukan tersangka," ungkapnya.

BACA JUGA:Kloter 12 Embarkasi Palembang Berangkat, Jemaah Haji Diimbau Hindari Kepadatan di Masjidil Haram

Disinggung mengenai jumlah kerugian negara, mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir ini mengatakan masih menunggu hasil audit dari BPKP Sumsel.

Namun, lanjutnya dari hasil penyidikan yang dilakukan kasus dugaan korupsi pembangunan mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang berpotensi rugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta.

Lebih lanjut dikatakan Ario, bahwa tersangka Doni Prayatna sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pembangunan gedung eks rumah dinas Kemenkeu Palembang.

 

Sumber: