Proyek LRT Sumsel Seret Mantan Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Jadi Tersangka Korupsi

Kejati Sumsel menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka kasus korupsi LRT di Provinsi Sumatera--disway.id
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Kejati Sumsel menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka kasus korupsi Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera.
Sebelumnya Prasetyo Boeditjahjono juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung atas kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Kini giliran Kejati Sumsel yang menetapkan Prasetyo dalam kasus yang berbeda yakni terkait satker pengembangan, peningkatan dan perawatan LRT Sumsel 2016-2020.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka mengatakan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan penyidik menetapkan tersangka PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017.
BACA JUGA:Digital Kito Galo 2024, BI Sumsel Resmikan Beli Tiket LRT Sumatera Selatan Bisa Pakai QRIS
BACA JUGA:Akademisi Anti Korupsi UNPAD dan HIPMI Payakumbuh Desak Pembebasan Mardani H Maming, Ini Alasannya
"Ya sudah kita tetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024," katanya kepada wartawan, Selasa, 5 November 2024.
"Penetapan tersangka PB (Prasetyo Boeditjahjono) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah dilakukan terlebih dahulu sebelum Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan dalam perkara yang lain,"sambungnya.
Vanny menjelaskan tersangka PB sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi sebanyak 7 kali dan untuk Surat Panggilan yang Ke-5 Nomor: SPS-1507/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal, 3 Oktober 2024, telah diterima oleh Kakak Kandung Tersangka PB pada Tanggal 4 Oktober 2024.
"Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi maupun para tersangka sebelumnya, ditemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar 18 milyar.
Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016-2020," jelasnya.
Adapun Perbuatan tersangka melanggar: Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sumber: