4 Solusi Jitu Jika Pengajuan Limit Akulaku Paylater Terus Ditolak, Pahami Dulu Penyebabnya

Rabu 06-09-2023,14:42 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

Terdapat perbedaan untuk kedua pinjaman ini. Secara garis besar perbedaannya yaitu, KTA Asetku memiliki pencairan pinjaman yang lebih cepat, sementara Dana Cicil memiliki nominal pinjaman yang lebih besar.

Berikut cara untuk mencairkan pinjol melalui aplikasi Akulaku dengan masing-masing pilihan pinjaman

1. Pinjaman KTA Asetku

  • Buka aplikasi dan pilih menu KTA Asetku.
  • Pilih jumlah pinjaman dan tenor pinjaman.
  • Masukkan nomor rekening bank dan data pribadi.
  • Tunggu verifikasi selesai.
  • Dana akan dikirim otomatis ke rekening.

BACA JUGA:Akulaku KTA AsetKu dan Dana Cicil, Info Suku Bunga dan Tenor Pinjaman

2. Program Dana Cicil

  • Buka aplikasi dan pilih menu Servis.
  • Klik menu Dana Cicil.
  • Pilih jumlah pinjaman dan tenor pinjaman.
  • Klik opsi Lanjutkan dan masukkan nomor rekening bank.
  • Isi data diri dengan lengkap.
  • Tunggu hingga verifikasi selesai.
  • Uang akan otomatis dicairkan ke rekening.

Namun sebelum melakukan peminjaman ada baiknya kamu mengetahui persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan limit pinjaman di Akulaku.

BACA JUGA:Tarik Tunai Akulaku Bisa di Alfamart, Cek Cara dan Syarat Berikut, Langsung Cair Hitungan Menit

Adapun persyaratan yang diperlukan yaitu sebagai berikut:

  • Memiliki e-KTP
  • Minimal berusia 23 tahun
  • Domisili di Yogyakarta, Jawa Barat, Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah
  • Memberikan bukti gaji (bagi karyawan)
  • NPWP (bagi wiraswasta). Jika tidak ada, dapat digantikan dengan rekening koran tabungan.

Dan yang paling penting kamu harus mengetahui berapa besaran bunga atau denda yang di dapat jika sampai terlambat melakukan pembayaran di aplikasi Akulaku.

Berikut aturan nominal biaya keterlambatan Akulaku:

  • Terlambat 5 hari: dikenakan denda Rp 50.000
  • Terlambat 30 hari: dikenakan denda Rp 125.000
  • Terlambat 60 hari: dikenakan denda Rp 275.000
  • Terlambat 90 hari: dikenakan denda Rp 450.000
Kategori :