Pastikan Kamu Tau Syarat dan Ketentuan Akulaku Paylater Terbaru 2024 Sebelum Ajukan Pinjaman

Pastikan Kamu Tau Syarat dan Ketentuan Akulaku Paylater Terbaru 2024 Sebelum Ajukan Pinjaman

Berikut adalah syarat dan ketentuan Akulaku Paylater Terbaru 2024 yang wajib kamu ketahui sebelum mengajukan pinjaman--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Berikut adalah syarat dan ketentuan Akulaku Paylater Terbaru 2024 yang wajib kamu ketahui sebelum mengajukan pinjaman.

Seperti diketahui setelah OJK mencabut sanksi pembatasan terhadap Akulaku pada 29 Februari 2024 lalu, maka otomatis aplikasi pembiayaan BNPL dibawah naungan PT Akulaku Finance Indonesia pun resmi beroprasi kembali.

Aplikasi Akulaku Paylater memang sangat digemari karena dengan metode pembayaran Buy Now Pay Later (BNPL) ini memungkinkan konsumen untuk berbelanja dengan cara mencicilnya.

Namun bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman di Aplikasi ini wajib mengetahui syarat dan ketentuan Akulaku Paylater Terbaru 2024.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pengguna Akulaku PayLater Kembali Bisa Transaksi, Solusi Pintar Penuhi Kebutuhan

Melansir dari laman resminya di akulaku.com berikut syarat dan ketentuan Akulaku Paylater Terbaru 2024:

Sebagai aplikasi pembiayaan multiguna dengan pembayaran secara angsuran baik dengan metode Cicilan maupun dengan metode Tunda Bayar Ketentuan Pengguna Layanan Akulaku Paylater diatur dalam Peraturan OJK No. 35 Tahun 2018.

  • Pengguna yang telah menerima Limit Paylater yang diberikan oleh Akulaku Finance;
  • Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun;dan
  • Menyatakan dan menjamin bahwa Pengguna memiliki hak, wewenang dan kapasitas untuk melaksanakan Syarat dan Ketentuan.

Limit PayLater terdiri dari “Limit PayLater Cicilan” dan “Limit PayLater Tunda Bayar” yang diberikan kepada Pengguna secara terpisah, yang penentuan jumlah maupun perubahan keduanya tunduk pada ketentuan bagian 2.7 di bawah.

BACA JUGA:Akulaku Paylater Bisa Jualan Lagi, Belanja Sekarang Bayar Nanti, Cicilan Ringan dan Bunga Rendah

Untuk mendapatkan Limit Paylater sebagaimana dimaksud pada bagian 2.2.a di atas, Pengguna mengajukan permohonan Limit Paylater kepada Akulaku Finance melalui Aplikasi Pihak Ketiga atau Aplikasi Akulaku Finance, serta menjalani proses verifikasi Data serta informasi lainnya dalam rangka melaksanakan prinsip KYC sebagaimana disyaratkan oleh Akulaku Finance.

Untuk memenuhi keperluan verifikasi Data dan KYCterkait dengan pengajuan Limit Paylater, Pengguna setuju untuk membagikan seluruh Data sebagaimana dimintai oleh Akulaku Finance.

Mohon merujuk kepada Kebijakan Privasi mengenai tindakan Akulaku Finance untuk melindungi Data Pengguna terkait pengalihan Data dalam hal ini.

Bagi Pengguna yang sebelumnya telah melewati proses verifikasi Data dan KYC dari Akulaku Finance dan telah memperoleh layanan pembiayaan atau limit kredit untuk pembiayaan yang diberikan oleh Akulaku Finance, dapat segera menikmati Layanan PayLater dengan meningkatkan akun (upgrade) tanpa mengulangi proses verifikasi Data, sehingga Pengguna dapat menggunakan Limit PayLater Cicilan dan Limit PayLater Tunda Bayar.

BACA JUGA:Resmi Beroprasi Kembali, Waspada Modus Penipuan Pendaftaran Akulaku Paylater

Sumber: