Akulaku Paylater Bisa Jualan Lagi, Belanja Sekarang Bayar Nanti, Cicilan Ringan dan Bunga Rendah

Akulaku Paylater Bisa Jualan Lagi, Belanja Sekarang Bayar Nanti, Cicilan Ringan dan Bunga Rendah

Akulaku Paylater--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - PT Akulaku Finance Indonesia kembali bisa beroperasi lagi, sebagai solusi penuhi kebutuhan kamu dengan cicilan ringan dan bunga rendah. Konsepnya belanja sekarang bayar nanti.

Setelah sanksi pembekuan dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 29 Februari 2024.

Ini diumumkan oleh OJK bahwa regulator resmi mencabut sanksi terkait pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada perusahaan pembiayaan Akulaku yang dikeluarkan pada bulan Oktober 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan bahwa Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK.

BACA JUGA:Cermati Konsep Belanja Sekarang Bayar Nanti di Akulaku PayLater, Cicilan Ringan dan Tenor Panjang

“OJK telah mencabut sanksi terkait pembatasan kegiatan usaha atau PKU dari BNPL Akulaku pada tanggal 29 Februari kemarin,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Bulanan Februari secara daring, Senin tadi.

Agusman menyampaikan bahwa dengan dicabutnya sanksi PKU tersebut dan sesuai ketentuan yang berlaku, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan di bisnis buy now pay later (BNPL) seperti biasa.

“Ke depan dalam menjalankan kegiatan, Akulaku diharapkan dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik.

Dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha di BNPL sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Agusman.

BACA JUGA:Tiba-tiba Habis Pulsa, Akulaku Paylater Solusinya, Cuma 1 Menit Saja, Silahkan Dicoba Ya

Perlu diketahui, sebelumnya regulator pernah menetapkan PKU tertentu kepada Akulaku karena perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu berupa pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema BNPL.

Atas pencabutan sanksi ini, PT Akulaku Finance Indonesia mengapresiasi atas pencabutan pembatasan yang sebelumnya diberlakukan oleh OJK. 

Berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan tanggal 29 Februari 2024 nomor S-8/PL.1/2024 perihal Pencabutan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu, diumumkan Akulaku PayLater sebagai produk BNPL kembali aktif.

Untuk menyalurkan pembiayaan kepada pengguna dan pelanggan seperti sebelumnya.

Sumber: