Kecaman dan kritikan keras datang dari 2 mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah, Prof Dr Jimly Asshiddique dan Prof Dr Hamdan Zoelva. Kedua orang ini adalah ahli Hukum Tata Negara (HTN).
Menurut Jimly, putusan hakim PN Jakata Selatan yang terdiri dari Tengku Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban itu, jauh melenceng.
‘’Seharusnya para hakim itu harus membatasi diri pada urusan perdata saja seperti ganti rugi terhadap pihak tergugat. Hakim pengadilan negeri tidak berhak memutuskan tentang penundaan pemilu,’’ujar Jimly.
BACA JUGA:Rakernas di Semarang, PAN Siapkan Startegi Pemenangan Pemilu 2024
Senada dengan dengan itu, mantan Ketua MA Prof Hamdan Zoelva juga tidak kalah sengit dan pedas kritikan terhadap hakim yang memutuskan agar pemilu 2024 ditunda.
Lewat akun twetternya @hamdanzoelva mengaku kaget dengan keputusan hakim PN Jakarta Pusat itu. Dia pun membuat utas cukup panjang dalam membahas putusan aneh agar pemilu 2024 ditunda itu.
Menurutnya, majelis hakim yang membuat putusan sensasional itu memahami, bahwa sengketa pemilu termasuk fervikasi Parpol memiliki lembaga dan kompetensi sendiri.
BACA JUGA:Ini Cara PKB Sumsel Antisipasi Kecurangan Saat Pemilu 2024
‘’Yang memiliki wewenang menangani sengketa itu adalah Badan Pengawas Pemilu dan PTUN. Sedangkan, sengketa mengenai hasil pemilu adalah wewenang Mahkamah Konstitusi,’’ujar Hamdan dalam tweet-nya.
Hamdan selajutnya menjelaskan, tidak ada wewenang Pengadilan Negeri (PN) mengadili sengketa Pemilu. ‘’Oleh karena itu, karena tidak memiliki wewenang maka, putusannya pun menjadi salah,’’ujarnya.
Reaksi Komisi Yudisial Terhadap Putusan Hakim Pemilu 2024 Ditunda
Atas, cibiran dan kecaman publik terhadap putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda selama 2 tahun, Komisi Yudisial pun bereaksi.
Lembaga pengawas prilaku hakim ini akan memanggil 3 hakim yang memutuskan perkara perdata sengketa pemilu itu.
BACA JUGA: Pelantikan 4.973 Petugas Pantarlih Palembang, Wako: Akurasi Data Pemilih Tentukan Kualitas Pemilu
Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting, lembaganya akan melakukan pendalaman terhadap prilaku hakim yang menjatuhkan vonis kontroversial dan sensasional itu.
‘’Komisi Yudisial akan melakukan pendalaman terhadap prilaku hakim dalam proses menjatuhkan vonis. Tidak menutup kemungkinan para hakim itu akan dipanggil,’’jelas Miko dalam siarannya pers resmi Komisi Yudusial, pada Jumat 3 Maret 2023.