Buntut Kenaikan IPL, Warga Blokir Pintu Masuk Perumahan Mewah di Palembang, Pengelola Siap Tempuh Jalur Hukum

Buntut Kenaikan IPL, Warga Blokir Pintu Masuk Perumahan Mewah di Palembang, Pengelola Siap Tempuh Jalur Hukum

Pengelola peruamahan mewah di Palembang siap menempuh jalur hukum terkait pemblokiran pintu masuk perumahan oleh warga yang menolak kenaikan IPL--paltv.co.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Pengelola sebuah peruamahan mewah di Palembang siap menempuh jalur hukum terkait pemblokiran pintu masuk perumahan oleh warga yang menolak kenaikan Iuaran Pemeliharaan Lingkungan (IPL).

Semmpat ramai jadi perbincangan pemblokiran pintu keluar-masuk salah satu cluster Perumahan mewah yang berada di kawasan Alang-alang Lebar Palembang.

Pembelokiran tersebut dilakukan oleh warga dengan cara menempatkan mobilnya melintang di portal pintu, dan meninggalkanya beberapa jam. 

Akibatnya banyak aktivitas warga lain yang tinggal di perumahan terebut jadi tertaganggu. karena tak bisa masuk dan keluar dalam perumahan. 

BACA JUGA:Tolak Bayar IPL Perumahan Mewah, Anggota DPRD Sumsel Ini Dilarang masuk Komplek

BACA JUGA:Digelar 21-23 Februari, Ziarah Kubro, Tradisi Orang Palembang Menjelang Ramadan, Berikut Rangkaian Kegiatannya

Beruntung di cluster tersebut ada pintu darurat, sehingga warga yang akan beraktivitas seperti menjemput anak sekolah, kerja, bisa dialihkan. 

Bahkan, oknum warga itu melakukan pengerusakan, memutus tali portal, dan mengobrak-abrik paket warga yang berada di pos penjagaan.

Aksi oknum warga tersebut merupakan buntut dari protes kepada pengelola perumahaan terkait kenaikan Iuaran Pemeliharaan Lingkungan (IPL). 

Menanggapi hal itu, pihak pengelola perumahan pun menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap oknum warga tersebut.

BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju dan Polrestabes Palembang Tandatangani Kerjasama Jaga Keamanan Obvitnas

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Ajak Siswa Peduli Lingkungan Dari Sampah Plastik, Satuko Goes To School

"Kami mengerti hukum. Jelas akan kami lakukan jalur hukum sesuai prosedur," kata Danni Candra Wijaya, Direktur Utama PT Cipta Arsi Griya (CAG) pengelola perumahan CGC Palembang, seperti dikutip dari sumeks.co Senin 17 Februari 2025.

Langkah hukum yang diambil ini kata Danni, agar warga yang berada di Cluster Somerseat East Perumahan CGC menjadi nyaman dan kondusif.

Sumber: sumeks.co