Pemanggilan terhadap 3 hakim PN Jakarta itu, untuk melakukan klarifikasi. Jika ternyata ada dugaan prilaku hakim itu melanggar, maka pemeriksaan lanjutan akan dilakukan. Selanjutnya tentu mengarah kepada sanksi.
Reaksi KPU Atas Putusan Pemilu 2024 Ditunda
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim PN Jakarta Pusat itu.
Hasyim melihat, putusan menjelis hakim itu sama sekali tidak menyasar PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Isi dari PKPU itu adalah tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Lebih lanjut Hasyim mengatakan, KPU sudah pernah mengajukan eksepsi saat Partai Prima menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hasyim menuturkan, sebelum melancarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, Partai Prima pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Saat itu, KPU melakukan eksespsi. Hasilnya, PTUN menolak gugatan Partai Prima. Dengan demikian, keputusan KPU tentang penetapan parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2024 masih berlaku dan sah. (yui)