Pertimbangan dan Keyakinan Hakim Dalam Vonis Ferdy Sambo, Unsur Kesengajaan Terpenuhi Sambo Bunuh Brigadir J

Senin 13-02-2023,15:27 WIB
Editor : Yurdi Yasri

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup  karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain itu, JPU juga menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara.

BACA JUGA:10 Daftar Alasan JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Selatan menyampaikan replik atas pembelaan panasehat hukum terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabara, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Pembacaan replik oleh Jaksa disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.  Ada 3 alasan jaksa tutut Ferdy Sambo Seumur.  

Menurut Jaksa Penuntut Umum Jaksa Sugeng Hariadi, Putri Candrawathi punya niat dan kehendak sama dengan Ferdy sambo, yaitu ingin membunuh atau menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. BACA JUGA:Fakta Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Duren Tiga, Komnas HAM: Dipaksa Ferdy Sambo Mengaku

1.Menelepon Ferdy Sambi Usai Kejadian Magelang. 

Mngutip dari detik.com Putri Chandrawati  menelepon suaminya  Ferdy Sambo usai kejadian di Magelang pada 7 Juli 2022. Sampai saat ini motif pelecehan lalu bergesar ke pemerkosaan  yang dilakukan Brigadir J kepada Putri sulit dibuktikan di pengadilan. 

2. Putri Tak Menghentikan Niat Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J

Jaksa menilai, Putri juga menginginkan Brigadir J dibunuh atau dihilangkan nyawanya. Ini terlihat saat Ferdy Sambo merencakan pembunuhan , setelah mendengarkan cerita Putri yang sampai saat ini belum dapat dibuktikan kebenarannya. 

BACA JUGA:Apa Fakta Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir Yosua , JPU Tepis Motif Pelecehan Seksual

Ketika itu, sudah jelas-jelas Ferdy Sambo sudah berniat dan ingin membunuh Brigadir J akan tetapi, Putri Candrawathi tidak berusaha menghalangi dan menghentikannya. 

3. Putri Melakukan Karakter Persyaratan Pembunuhan Berencana

Jaksa Kenuntut Umum  berpendapat, cerita yang disampaikan Putri kepada Ferdy Sambo, merupakan sebuah karakter persyaratan dalam pembunuhan berencana.

Polisi menemukan kamera CCTV yang akan menunjukkan kematian Brigadir Jenderal J, ini dia rekamannya

BACA JUGA: Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan di Magelang, Ahli Psikologi Forensik: Bisa Saja Kontak Konsensional

Karakternya itu adalah Putri membuat dan mengarang cerita pelecehan. Selanjutnya berubah menjadi cerita perkosaan. Dari cerita itu, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kategori :